1.
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari
bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang
hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari
kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
2.
Diriwayatkan
dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah
mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas
seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari
kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia
keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat
fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari
perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang
mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang
siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah
seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan
Daaruquthni)
4.
Diriwayatkan
dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw.
bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di
bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll)
dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang
di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
5.
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan
zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya
dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R :
Daaruquthni, hadits hasan)
6.
Artinya
: Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah)
kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan
mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum
'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
7.
Diriwayatkan
dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan
zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan
(amil) dua hari atau tiga hari sebelum
hari raya fitri. (H.R: Malik)
KESIMPULAN
Hadits-hadits
tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1
Wajib
bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki maupun wanita. (dalil : 1,2 dan 5)
2
Yang
wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan
untuk dirinya dan keluarganya. (dalil : 4)
3
Sasaran
zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin.
(dalil : 3)
4
Zakat
fithrah dikeluarkan dari makanan pokok (di negeri kita adalah beras) sebanyak lebih
kurang 3,1 liter untuk seorang. (dalil : 1 dan 2)
5
Cara
menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut :
a
Bila
diserahkan langsung kepada yang berhak (fakir miskin muslim) waktu
penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah
shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. (dalil : 2 dan 3)
b
Bila
diserahkan kepada amil zakat fithrah (orang yang bertugas mengumpulkan zakat
fithrah), boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul
fitri. (dalil : 6 dan 7)
6.
Zakat
fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari
perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil : 3)
How to find a baccarat site in India
BalasHapusRead on to discover 온라인 호텔 카지노 a 온카지노 list of the most recommended Baccarat sites and get all the information you 카지노 룰렛 전략 need. Here 바카라 사이트 추천 are the most indonetflix.com common baccarat scams in India.