PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru
Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia
adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia
bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon
pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara
maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu
bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa
di dunia ini.
Peranan guru
semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan
tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap
dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa
ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang
baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari
di dalam dan di luar sekolah.
Pasal
2
(1) KodeEtik
Guru Indonesia merupakanpedomansikapdanperilakubertujuanmenempatkan guru
sebagaiprofesiterhormat, mulia, danbermartabat yang dilindungiundang-undang.
(2) KodeEtik Guru Indonesia
berfungsisebagaiseperangkatprinsipdannorma moral yang melandasipelaksanaantugasdanlayananprofesional
guru dalamhubungannyadenganpesertadidik, orangtua/walisiswa,
sekolahdanrekanseprofesi, organisasiprofesi,
danpemerintahsesuaidengannilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika,
dankemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia
sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus
organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri
oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal
4
(1) Naskahsumpah/janji guru
Indonesia dilampirkansebagaibagian yang tidakterpisahkandariKodeEtik Guru
Indonesia.
(2) Pengambilansumpah/janji
guru Indonesia dapatdilaksanakansecaraperoranganataukelompoksebelummelaksanakantugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar
dan Nilai-nilai Operasional
Pasal
5
KodeEtik
Guru Indonesia bersumberdari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik
dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik
yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap
gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan
peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya
untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru
dengan Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan
Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan
reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan
kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f. Guru
saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme
dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya
untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama,
moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan
sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali
untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan
Guru dengan Pemerintah
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas
pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal
8
(1) PelanggaranadalahperilakumenyimpangdanatautidakmelaksanakanaKodeEtik
Guru Indonesia danketentuanperundangan yang berlaku yang berkaitandenganprofesi
guru.
(2) Guru yang melanggarKodeEtik Guru
Indonesia dikenaisanksisesuaidenganketentuanperaturan
yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan
berat.
Pasal
9
(1) Pemberianrekomendasisanksiterhadap
guru yang melakukanpelanggaranterhdapKodeEtik Guru Indonesia
menjadiwewenangDewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) PemberiansanksiolehDewanKehormatan
Guru Indonesia sebagaimanadimaksudpadaayat (1) harusobjektif,
tidakdiskriminatif,
dantidakbertentangandengananggarandasarorganisasiprofesisertaperaturanperundang-undangan.
(3) RekomendasiDewanKehormatan
Guru Indonesia sebagaimanadimaksudpadaayat (1) wajibdilaksanakanolehorganisasiprofesi
guru.
(4) Sanksisebagaimanadimaksudpadaayat
(3) merupakanupayapembinaankepada guru yang
melakukanpelanggarandanuntukmenjagaharkatdanmartabatprofesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahuitelahterjadipelanggaranKodeEtik Guru Indonesia
wajibmelaporkepadaDewanKehormatan Guru Indonesia, organisasiprofesi guru,
ataupejabat yang berwenang.
(6) Setiappelanggardapatmelakukanpembelaandiridengan/atautanpabantuanorganisasiprofesi
guru dan/ataupenasihathukumsesuaidenganjenispelanggaran yang
dilakukandihadapanDewanKehormatan Guru Indonesia.
Bagian
Lima
KetentuanTambahan
Pasal
10
Tenagakerjaasing yang
dipekerjakansebagai guru padasatuanpendidikan di Indonesia
wajibmematuhiKodeEtik Guru Indonesia danperaturanperundang-undangan.
BagianEnam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiapguruharus secara
sungguh-sungguhmenghayati, mengamalkan, sertamenjunjungtinggiKodeEtikGuru
Indonesia.
(2) Guru yang
belummenjadianggotaorganisasiprofesiguruharusmemilihorganisasiprofesiguru yang
pembentukannyasesuaidenganperaturanperundang-undangan.
(3) DewanKehormatanGuru Indonesia menetapkansanksikepadaguru
yang telah secara nyatamelanggarKodeEtikGuru Indonesia.
-----------------------------oOo-------------------------------
SUMPAH GURU INDONESIA
Demi Allah
Sebagai guru
Indonesia saya bersumpah/berjanji :
1. Bahwa
saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing,
melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik
guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
2. Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai
profesi terhormat dan mulia;
3. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan
guru;
4. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang
tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, asyarakat, bangsa dan
negara serta kemanusiaan;
5. Bahwa saya akan menggunakan keharusan profesiaonal saya semata-mata
berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
6. Bahwa saya akan menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan
berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa
Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan
keharusan profesional;
8. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas
guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan;
9. Bahwa saya akan memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih
kepada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10. Bahwa saya akan menjalin kerja sama secara sungguh-sungguh dengan rekan
sejawat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru
indonesia;
11. Bahwa saya akan berusaha untuk menjadi teladan dalam perilaku bagi
peserta didik dan masyarakat;
12. Bahwa saya akan menghormati; menaati dan mengamalkan kode etik guru
Indonesia.
Saya ikrarkan
sumpah/janji *) ini secara sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan
saya sebagai guru profesional.
IKRAR GURU INDONESIA
1
|
Kami Guru Indonesia, adalah insane
pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepadaTuhan Yang MahaEsa.
|
2
|
Kami Guru Indonesia,
adalahpengembandanpelaksanacita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia padaUndang-Undang Dasar
1945.
|
3
|
Kami Guru Indonesia, bertekad bula
tmewujudkan tujuannasiona ldalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
|
4
|
Kami Guru Indonesia,
bersatudalamwadahorganisasiperjuanganPersatuan Guru Republik Indonesia,
membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatakkekeluargaan.
|
5
|
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi
KodeEtik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian
terhadap bangsa, Negara serta kemanusiaan.
|