Peraturan Sekolah Nomor :
……………………………………..
RANCANGAN
TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA
SMK ………
MUKADIMAH
Lingkungan
sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar dan
penyelenggaraan misi dan fungsi sekolah. Untuk dapat memenuhi misi dan fungsi SMK
…………… diperlukan kondisi yang mendukung antara lain: tersedianya fasilitas yang
memadai, keadaan lingkungan sekolah yang nyaman, tertib dan bersih serta etika
kehidupan yang mengutamakan pada kebenaran dan kejujuran.
Berkaitan
dengan hal yang dikemukakan tersebut, maka diperlukan “Pedoman Tata Tertib dan
Etika Siswa” yang menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar baik berupa
intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Pedoman Tata Tertibdan Etika Siswa ini
memuat berbagai ketentuan tentang normadan etika kehidupan sekolah, hal-hal
yang terlarang serta sanksi bagi siswa-siswa SMK ……….
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Peraturan
ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian-pengertian yang
dimaksud dalam peraturan ini:
1.
Tata
Tertib dan Etika Siswa
adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur sikap tindak siswa SMK ………
selama menjadi siswa SMK ………;
2.
Siswa adalah siswa yang terdaftar sebagai
siswa SMK ……… dibuktikan dengan memiliki Kartu OSIS;
3.
Warga sekolah
adalah seluruh Siswa, Guru,
Staf Tata Usaha, dan Pengelola Sekolah lainnya yang memiliki Kartu Siswa
Elektronik (KSE)
4.
Disiplin
etika adalah kemampuan siswa
bersikap tindak sesuai dengannormakesopanan, kepantasan dan
kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika Siswa SMK ………;
5.
Disiplinwaktu
adalah kemampuan siswa memenuhi kewajiban-kewajiban mengikuti setiap
kegiatan sekolah, administratif dan keuangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan sekolah kepada siswa sesuai waktu yang telah ditetapkan;
6.
Disiplin
berbusana adalah kemampuan siswa
berpakaian seragam, mengenakan kelengkapan seragam, dan aksesoris sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan;
7.
Disiplin
penggunaan fasilitas sekolahadalah
kemampuan siswa untuk menggunakan fasilitas sekolah sesuai peruntukannya,
jadwal penggunaan, prosedur pemakaian dan memelihara fasilitas sekolah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penanggungjawab fasilitas sekolah;
8.
Pelaku
adalah siswa yang secara
obyektif dikategorikan telah melanggar satu atau lebih Tata Tertib dan Etika
Siwa;
9.
Skoring adalah angka hukuman yang diberikan
kepada pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa.
10. Sanksi ditempat adalah hukuman yang diberikan selain
pemberian skoring kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa oleh
Petugas Penegak Disiplin ditempat kejadian; jenis hukuman diatur dalam petunjuk
pelakasanaan Tata Tertib dan Etika Siswa;
11. Sanksialternatif adalah sanksi yang dapat dijatuhkan
oleh Komisi Disiplin Siswa dengan memilih salah satu sanksi dari beberapa
sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku.
12. Sanksi kumulatif adalah penjatuhan satu atau lebih
sanksi sekaligus oleh Komisi Disiplin Siswa kepada pelaku sesuai pelanggaran
yang telah dilakukannya.
13. Petugas penegak disiplin adalah adalah alat kelengkapan Majelis
Penegak Disiplin yang anggotanya adalah Guru yang secara limitatif diberi tugas
dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pengendalian dan Penegakan
Tata Tertib dan Etika Siswa.
14. Pembantu petugas penegak disiplinadalah alat kelengkapan Majelis Penegak
Disiplin Siswa yang anggotanya adalah siswa yang direkomendasikan oleh Pembina
OSIS dan disetujui oleh Kepala Sekolah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas petugas
penegak disiplin.
15. Majelis penegak disiplin adalah lembaga yang diberi tugas dan
wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan penegakan disiplin tata
tertib dan disiplin siswa.
16. Komisi disiplin siswa adalah alat kelengkapan Majelis Penegak
Disiplin yang diberi wewenangmemeriksa, mengadili pelaku pelanggaran Tata
Tertib dan Etika Siswa yang diajukan oleh petugas penegak disiplin sesuai
dengan mekanisme dan tata cara yang ditetapkan, dan menjatuhkan sanksi
berdasarkan ketentuan sanksi yang ditetapkan.
17. Hak Pembelaan adalah hak pelaku untuk menjelaskan,
menerangkan dan atau memberikan bukti lain didepan sidang Komisi Disiplin Siswa
sebagai upaya memperoleh keringanan sanksi berdasarkan tata carayang
ditetapkan.
18. Pembela adalah guru yang secara ex-officio diberi hak oleh Kepala
Sekolah untuk memberikan pembelaan kepada Pelaku didepan sidang Komisi Disiplin
Siswa dengan diminta atau tanpa diminta oleh Pelaku;
19. Sidang adalah proses peradilan sekolah yang
diselenggarakan oleh Komisi Disiplin Siswa Disiplin untuk mengadili pelaku
pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang telah memenuhi syarat-syarat untuk
diadili oleh Komisi Majelis Disiplin Siswa berdasarkan tata cara sidang yang
ditetapkan.
BAB II
PRINSIP
DASAR TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA
1. Siswa SMK ……… berhak atas pendidikan
yang layak sesuai dengan jenjang pendidikan dan program kejuruan yang
ditempuhnya di SMK ………;
2. Siswa SMK ……… berkewajiban mematuhi
setiap peraturan yang ditetapkan oleh SMK ……… selaku penyelenggara pendidikan;
3. Tata Tertib dan Etika Siswa SMK ………
adalah sarana pembangunan karakter siswa SMK ……… yang bertujuan untuk
mewujudkan visi dan misi SMK ……….;
4. Tata tertib SMK ……… terbagi atas :
·
Disiplin
etika
·
Disiplin
waktu
·
Disiplin
berbusana
·
Disiplin
penggunaan fasilitas sekolah
Pasal
3
1. Penegakan disiplin Tata Tertib dan
Etika Siswa adalah proses diberlakukannya peraturan sekolah yang mengatur
Tata Tertib dan Etika Siswa secara tegas, terencana dan sistematis agar Tata
Tertib dan Etika Siswa dimengerti, dipahami dan dipatuhi siswa sehingga
terbentuk pribadi siswa yang disiplin dan bertanggungjawab pada hak dan
kewajibannya.
2. Penegakan disiplin Tata Tertib dan
Etika Siswa mengutamakan tindakan preventif.
3. Dalam hal diperlukan tindakan represif,
maka tindakan dimaksud harus berdasarkan pada fakta obyektif, bersifat
mendidik, memiliki nilai guna, memiliki nilai tambah bagi pengembangan
kemampuan dan kepribadian siswa dengan tetap menjaga harkat dan martabat siswa
sebagai manusia.
BAB
III
ADMINISTRASI
DAN KEUANGAN
Pasal
4
1. Siswa wajib memberikan informasi
yang benar dalam mengisi atau memberikan data diri, data keluarga, dan
atau data lainnya yang diminta oleh sekolah;
2. Siswa wajib menyerahkan dokumen dan
atau kelengkapan dokumen yang diminta oleh sekolah tepat pada waktu yang
ditentukan.
3. Siswa wajib menyampaikan
surat-surat yang ditujukan kepada orang tua/wali siswa.
4. Siswa wajib menunjukan KHS/Raport pada
tiap awal tahun pelajaran, awal semester, dan awal tengah semester tahun berjalan.
Pasal
5
Siswa wajib
memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktu yang ditentukan.
Pasal
6
Petugas
Administrasi dan Keuangan sekolah wajib melaporkan setiap pelanggaran pasal 4
dan Pasal 5 kepada Petugas Penegak Disiplin.
BAB IV
KEHADIRAN
DAN KETIDAKHADIRAN SISWA DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Bagian
Pertama
Waktu
Belajar
Pasal
7
1. Proses belajar mengajar pelajaran
dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.20 dengan kecuali ditentukan lain
oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain atas persetujuan Kepala Sekolah;
2. Dalam hal siswa datang melebihi waktu
yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini wajib melapor ke guru piket dan atau petugas
penegak disiplin;
3. Siswa yang datang melebihi waktu yang
ditetapkan pada ayat (1) pasal ini dapat mengikuti pelajaran atas seizin guru
piket dan atau petugas penegak disiplin;
Pasal
8
1. Selama proses belajar mengajar dimaksud
ayat Pasal 7
(1) Berlangsung siswa dilarang keluar dari
lingkungan sekolah dengan alasan apapun kecuali sakit.
(2) Selama proses belajar mengajar
berlangsung siswa wajib mengikuti pelajaran didalam kelas dan atau diluar
kelas.
2. Siswa yang karena tugasnya harus berada
diluar kelas pada saat proses belajar mengajar berlangsung harus meminta izin
kepada guru pengajar dan atau guru piket dengan menunjukan surat tugas dan atau
keterangan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan atau oleh pejabat
sekolah lainnya yang diberi wewenang oleh Kepala Sekolah;
3. Dalam hal guru pengajar berhalangan
hadir maka ketua murid dan atau pejabat kelas paling tinggi wajib melapor ke guru
piket dan melaksanakan tugas yang diberikan guru piket dan atau petugas penegak
disiplin.
Pasal
9
1. Siswa dapat diizinkan pulang oleh guru
piket dan atau petugas penegak disiplin dalam hal:
(1) Sakit ;
(2) Kepentingan Keluarga yang bersifat
mendadak;
(3) Mengurus dokumen sekolah;
(4) Tugas Sekolah.
(5) Terjadi musibah di keluarga siswa
2. Dalam hal siswa meminta izin
pulang karena alasan dimaksud dalam angka 2 dan 5 ayat (1) pasal ini, maka izin
dapat diberikan dengan syarat siswa dijemput oleh Orang tua/ wali siswa.
3. Dalam hal siswa meminta izin karena
alasan dimaksud dalam angka 4 ayat (1) pasal ini wajib menunjukan surattugas
dan atau keterangan tertulis lainnya dari Kepala Sekolah dan atau Pejabat
sekolah yang diberi wewenang oleh Kepala Sekolah.
Bagian
Kedua
Ketidakhadiran
Siswa
Pasal
10
1. Ketidakhadiran siswa terdiri atas :
(1) Ketidakhadiran sementara, yaitu ketidak
hadiran siswa karena alasan Sakit dan Izin dengan waktu paling lama 3 (tiga)
hari berturut-turut;
(2) Ketidakhadiran permanen, yaitu
ketidakhadiran siswa karena berbagai alasan dengan waktu lebih dari 7 (tujuh)
hari berturut-turut dan atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan.
2. Setiap ketidakhadiran siswa karena
alasan Sakit lebih dari 2 (dua) hari harus dibuktikan dengan Surat Keterangan
Sakit dari Dokter dan atau pejabat yang berwenang;
3. Permohonan Izin Ketidakhadiran siswa
karena adanya keperluan dan atau urusan keluarga yang tidak dapat ditingalkan
harus diajukan secara tertulis dan atau lisan oleh Orangtua/wali siswa;
4. Setiap ketidakhadiran siswa yang tidak
memenuhi ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal ini dianggap sebagai ketidakhadiran
tanpa keterangan;
Pasal
11
Siswa
yang angka ketidakhadirannya secara akumulatif lebih dari 7 (tujuh) hari dalam
satu bulan efektif dengan alasan apapun dianggap sebagai ketidakhadiran permanen.
Bagian
Ketiga
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Tidak Mengganggu
Proses
Belajar Mengajar
Pasal
12
1. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler
dilarang mengganggu jalannya proses belajar mengajar.
2. Jadwal kegiatan ekstrakurikuler harus
sedemikian rupa menyesuaikan dengan proses belajar mengajar;
Pasal
13
Kegiatan
ekstrakurikuler pada saat proses belajar mengajar berlangsung dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin tertulis dari kepala sekolah.
BAB V
UPACARA
BENDERA
Pasal
14
1. Upacara bendera dilingkungan SMK ………
diselenggarakan tiap hari senin berdasarkan Tata Upacara Bendera SMK
……… yang telah ditetapkan.
2. Dalam hal keadaan memaksa upacara
bendera disekolah dapat tidak dilaksanakan apabila memenuhi salah satu syarat
berikut:
(1) Jadwal upacara bendera dianggap dapat
mengganggu pelaksanaan UTS, UAS, UNAS dan atau kegiatan akademis lainnya atas
pertimbangan penanggunjawab kurikulum dan disetujui oleh Kepala Sekolah;
(2) Kondisi Alam yang tidak memungkinkan
diselenggarakannya upacara bendera atas pertimbangan penanggungjawab
pelaksanaan upacara bendera;
Pasal
15
1. Setiap Siswa wajib mengikuti upacara
bendera yang terdiri atas:
(1) Upacara bendera di sekolah tiap
hari Senin;
(2) Upacara bendera karena tugas yang
dibebankan kepada seluruh atausebagian siswa untuk mengikuti upacara bendera didalam
atau diluar sekolah.
2. Siswa yang tidak dapat mengikuti
seluruh rangkaian prosesi upacara bendera karena berbagai alasan apapun
dianggap tidak mengikuti upacara bendera dan tidak berhak mengisi daftar hadir
upacara bendera;
3. Siswa yang mengikuti seluruh prosesi upacara
bendera berhak mengisi daftar hadir upacara bendera.
4. Siswa yang ditugaskan menjadi petugas
upacara bendera tidak dapat menolak tugas dengan alasan apapun.
BAB VI
SERAGAM
SEKOLAH DAN KELENGKAPANNYA
Bagian
Pertama
Seragam
SMK ………
Pasal
16
1. Pakaian seragam sekolah siswa SMK ………
terdiri atas:
(1) Pakaian seragam baju batik-celana/rok
hitam selanjutnya disebut seragam batik-hitam;
(2) Pakaian seragam baju putih – celana/rok
putih selanjutnya disebut seragam putih – putih;
(3) Pakaian seragam baju putih-celana/rok abu-abu
selanjutnya disebut seragam putih – abu-abu;
(4) Seragam pramuka disesuaikan dengan
petunjuk penyelengaaranya;
(5) Seragam khas SMK ……… yang terdiri atas:
(a) Pakaian muslim yang ditetapkan sekolah;
(b) Pakaian muslim yang ditetapkan sekolah;
(c) Pakaian olah raga yang ditetapkan
sekolah;
(d) Pakaian praktek yang ditetapkan sekolah
2. Pakaian seragam sekolah batik-hitam
wajib dikenakan siswa setiap hari kamis;
3. Pakaian seragam sekolah putih-putih
wajib dikenakan siswa setiap hari senin;
4. Pakaian seragam sekolah putih - abu-abu
wajib dikenakan siswa setiap hari selasa dan rabu;
5. Pakaian seragam sekolah khas SMK ……… wajib
dikenakan setiap hari jum’at dan sabtu;
6. Pakaian seragam olah raga wajib
dikenakan setiap siswa mengikuti pelajaran olah raga dan pada waktu lain yang
ditetapkan;
7. Khusus bagi Pengurus Dewan Ambalan
Pramuka Pangkalan SMK ……… Wajib mengenakan Pramuka berikut kelengkapannya
setiap hari Sabtu dan atau hari yang telah ditetapkan;
8. Khusus bagi petugas Patrol Keamanan
Sekolah (PKS) SMK ……….. wajib dikenakan selama menjalankan tugas patrol
keamanan sekolah yang bentuk dan kelengkapannya sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Pasal
17
1. Kelengkapan pakaian seragam sekolah SMK
……… yang wajib dikenakan oleh siswa SMK ……… dengan terdiri atas:
(1) Sabuk hitam dengan motif dan kepala sabuk
standar, tidak mengandung unsur trend dan fashion yang dapat merusak citra
siswa SMK ………;
(2) Sepatu PDH dan atau sepatu dengan warna
dominan hitam;
(3) Kaus kaki warna putih polos dengan
panjang 15 cm diatas mata kaki dikenakan setiap hari kecuali bagi seragam
pramuka menggunakan kaus kaki hitam dengan ukuran 15 cm diatas mata kaki;
(4) Dasi abu-abu dikenakan pada hari rabu sampai
dengan kamis;
(5) Topi abu-abu berbadge OSIS tiap
mengikuti upacara bendera;
(6) Papan nama dan atau Kartu Siswa
Elektronik (KSE) dijepitkan pada pakaian bagian dada sebelah kiri sejajar
dengan lambang OSIS;
2. Papan nama dan atau Kartu Siswa
Elektronik (KSE) di jepitkan pada kantong baju sebeah kiri sejajar dengan
lambing OSIS;
3. Lambang OSIS pada saku baju depan untuk
seragam putih – abu-abu;
4. Badge lokasi sekolah pada lengan baju
sebelah kanan;
5. Badge program keahlian pada lengan baju
sebelah kiri;
6. Siswa wajib mengenakan segala
kelengkapan seragam sekolah selama mengenakan seragam sekolah SMK ………;
Bagian
Kedua
Model,
Pola dan Desain Pakaian Seragam
Pasal
18
1. Model, pola dan desain pakaian seragam SMK
……… dan pakaian khas SMK ……… berlandaskan pada etika berpakaian sebagai seorang
pelajar dilembaga pendidikan formal;
2. Siswa dilarang mengenakan pakaian
seragam dengan model, pola dan design
yang mengandung unsur trend fashion.
Pasal
19
1. Pola dan desain pakaian seragam
putih-putih, putih – abu-abu dan batik-hitam untuk putri:
(1) Model standar;
(2) Lengan baju 1 cm di atas dan atau
setara sikut;
(3) Panjang baju 15 cm di bawah pinggang;
(4) Jahitan baju tidak memakai kupnat
(sekéng);
(5) Rok lipat satu bagian depan
dengan panjang 5 cm dibawah lutut;
(6) Tidak memakai saku belakang;
2. Pola dan desain pakaian
seragam khas SMK ……… untuk putri:
(1) Model pakaian muslim;
(2) Rok lipat satu bagian depan;
(3) Baju longgar dengan panjang 20 cm
dibawah pinggang;
(4) Kerudung putih putih polos tanpa motif;
3. Pola dan desain pakaian pramuka mengacu
kepada peraturan kepramukaan yang berlaku;
4. Ketentuan pola dan desain pakaian khas
……… dimaksud ayat (2) pasal ini tidak berlaku bagi siswa non-muslim
tetapi diberlakukan ketentuan ayat (1) pasal ini, kecuali atas inisiatif
siswa itu sendiri;
5. Lain-lain hal tentang seragam dapat diatur
lebih lanjut dalam peraturan sekolah lainnya.
Pasal
20
1. Pola dan desain pakaian seragam putih -
abu-abu dan putih-hitam untuk putra:
(1) Model baju dan celana standar;
(2) Lengan baju 1 cm di atas dan atau
setara sikut;
(3) Panjang baju 15 cm di bawah pinggang;
(4) Saku celana standar;
(5) Lingkar celana bagian pinggang tidak
melebihi batas pinggang dan atau dibawah pinggang;
2. Pola dan Desain Pakaian Seragam
Khas SMK ……… untuk putra:
(1) Model baju koko atau pakaian
muslim;
(2) Celana model standar;
(3) Baju longgar dengan panjang 20 cm
dibawah pinggang.
3. Pola dan desain pakaian pramuka mengacu
kepada peraturan kepramukaan yang berlaku;
4. Ketentuan pola dan desain pakaian khas
……… dimaksud ayat (2) pasal ini tidak berlaku bagi siswa non-muslim
tetapi diberlakukan ketentuan ayat (1) pasal ini kecuali atas inisiatif
siswa itu sendiri;
5. Lain-lain hal tentang seragam dapat
diatur lebih lanjut dalam peraturan sekolah lainnya.
Bagian
Ketiga
Ketentuan
Pakaian Jilbab
Pasal
21
1. Pola, model dan desain memenuhi
ketentuan lazimnya pakaian muslim dengan penyesuaian:
(1) Kelengkapan seragam putih-hitam dan
putih - abu-abu dimaksud Pasal 17 tetap berlaku;
(2) Cara mengenakan baju seragam putih-hitam
dan putih - abu-abu tidak dikeluarkan;
(3) Warna kerudung seragam putih-hitam
adalah hitam, dan warna kerudung seragam putih - abu-abu adalah putih;
2. Siswa putri yang memakai pakaian
seragam berjilbab dilarang membuka kerudung dengan alasan apapun selama berada
didalam lingkungan sekolah;
3. Ketentuan ayat (2) pasal ini
dikecualikan atas dasar alasan:
(1) Adanya kondisi yang mengancam
keselamatan jiwannya;
(2) Alasan kesehatan;
4. Lain-lain tentang jilbab dapat diatur
lebih lanjut dengan peraturan sekolah lainnya.
Bagian
Keempat
Penampilan
Diri, Kerapihan, Aksesoris dan perlengkapan lainya
Pasal
22
1. Siswa wajib mengenakan seragam sekolah
yang telah ditetapkan ketika memasuki lingkungan SMK ……… pada saat proses
belajar mengajar berlangsung dan dilarang:
(1) Memakai pakaian, jacket, sweater, dan
lain-lain jenis pakaian dengan alasan apapun selain yang dimaksud Pasal
16 dan Pasal 17;
(2) Siswa dilarang mengenakan topi dan atau
tutup kepala lainnya selain yang dimaksud pada angka 7 ayat (1) pasal 17;
(3) Memakai pin, bros, dan lain-lain
aksesoris pada pakaian seragam sekolah;
(4) Mengenakan atribut, lambang-lambang dan
simbol-simbol lainnya dari organisasi dan atau kelompok yang tidak bernaung
dibawah institusi dan atau lembaga resmi yang sah menurut peraturan pemerintah;
2. Selama berada didalam lingkungan
sekolah siswa dilarang mengenakan aksesoris dan perhiasan diluar batas
kepantasan sebagai pelajar dilembaga pendidikan formal;
Pasal
23
1. Selama berada didalam lingkungan
sekolah siswa putra dilarang:
(1) Mengenakan gelang aksesoris;
(2) Mengenakan anting, giwang dan aksesoris
lainnya yang lazim digunakan siswa Putri;
2. Selama berada didalam lingkungan
sekolah seluruh siswa dilarang:
(1) Membawa sesuatu benda yang dapat
dijadikan sebagai senjata untuk mengancam, memukul dan atau melukai orang lain;
(2) Membawa, mengisap dan atau menggunakan
rokok, narkotik, obat terlarang, minuman beralkohol dan lain-lain barang yang
termasuk dalam kategori zat adiktif;
(3) Membawa majalah, buku, alat dan
lain-lain benda yang mengandung unsur pornografi;
(4) Membawa dan atau menggunakan benda yang
dapat membahayakan dirinya dan atau orang lain.
Pasal
24
1. Ketentuan penampilan diri dan kerapihan
siswa putri:
(1) Baju wajib dimasukan kebawah rok
kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan ini;
(2) Dilarang mengenakan make-up dan atau merias diri
diluar batas kepantasan sebagai pelajar di lembaga pendidikan formal kecuali
ditentukan lain dalam peratuan ini;
(3) Dilarang memotong rambut dengan model
ekstrim dan atau tidak lazim bagi pelajar putri dan atau menyimpang dari
kodratnya sebagai perempuan;
(4) Dilarang mewarnai rambut
dengan warna selain warna asli rambutnya;
(5) Dilarang mewarnai kuku jari tangan dan
atau memelihara kuku jari tangan melebihi panjang 2 cm;
(6) Dilarang memiliki tatto pada bagian
tubuh manapun.
2. Dilarang membawa dan menggunakan alat
rias, alat kecantikan, make-up dan
alat bersolek lainnya diluar batas kepantasan sebagai pelajar di lembaga
pendidikan formal kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini.
Pasal
25
1. Ketentuan penampilan diri dan kerapihan
siswa putra:
(1) Baju Wajib dimasukan kebawah celana
bagian pinggang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini;
(2) Wajib memotong rambut dengan model
cepak standar;
(3) Dilarang mewarnai rambut
dengan warna selain warna asli rambutnya;
(4) Dilarang mewarnai kuku jari tangan;
(5) Wajib Memotong pendek kuku jari tangan;
(6) Dilarang memiliki tatto pada bagian
tubuh manapun;
(7) Dilarang memelihara jambang, kumis dan
jenggot;
2. Dilarang membawa dan menggunakan alat
rias, alat kecantikan, make-up dan
alat bersolek yang tidak lazim bagi pelajar putra dan atau menyimpang dari
kodratnya sebagai laki-laki.
BAB VII
ETIKA
SIKAP SISWA DI DALAM DAN DI LUAR
LINGKUNGAN
SEKOLAH
Pasal
26
Siswa
SMK ……… wajib menjaga dan membangun citra SMK ……… sebagai lembaga pendidikan
formal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, nilai-nilai kesusilaan,
nilai-nilai budi pekerti yang luhur dan patuh kepada tata tertib dan peraturan sekolah
SMK ……… sebagai siswa dan peraturan-peraturan lainnya sebagai anggota
masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi SMK ……….
Bagian
Pertama
Etika
Siswa Di Dalam Kelas
Pasal
27
1. Pada saat guru menyampaikan materi
pelajaran siswa wajib:
(1) Duduk sopan dan memperhatikan dengan
seksama materi pelajaran yang disampaikan oleh guru pengajar;
(2) Membawa buku, alat dan perlengkapan
sesuai kebutuhan pelajaran yang diikuti;
(3) Meminta izin terlebih dahulu apabila
akan bertanya, dan atau memberikan komentar terhadap materi pelajaran yang
sedang disampaikan oleh guru pengajar;
(4) Mengerjakan tugas-tugas pelajaran
yang diberikan oleh guru pengajar;
(5) Menjaga sopan santun apabila
menyampaikan pendapat, komentar, bertanya dan atau menjawab pertanyaan guru
pengajar;
(6) Meminta izin apabila akan meninggalkan
kelas dimaksud ayat (3) Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan ini;
(7) Jujur pada saat mengikuti test,
ulangan, dan evaluasi lainnya yang diberikan oleh guru pengajar;
2. Pada saat guru pengajar sedang
menyampaikan materi pelajaran siswa dilarang:
(1) Tidur didalam kelas;
(2) Duduk bertumpang kaki, mengangkat kaki
dan lain-lain sikap duduk yang dianggap tidak menghargai kesopanan kepada guru
pengajar;
(3) Membaca dan atau membuka-buka buku,
majalah, dan atau lain-lain bacaan yang bukan merupakan materi pelajaran yang
sedang disampaikan oleh guru pengajar;
(4) Mengobrol dengan teman;
(5) Merias diri;
(6) Menyalakan Hand Phone (HP) dan atau
alat komunikasi lainnya;
(7) Makan dan minum;
(8) Bersikap dan atau melakukan perbuatan
lain yang dapat menimbulkan kegaduhan dan atau mengganggu prose belajar
mengajar;
3. Lain-lain etika sikap khas tiap program
keahlian dapat ditetapkan kemudian menurut kebutuhan dan tujuan
pembelajaran tiap Program Keahlian;
Pasal
29
1. Pada waktu istirahat dan atau guru
tidak ada didalam kelas siswa dilarang:
(1) Duduk dikursi dan atau diatas meja
Guru;
(2) Duduk di atas meja;
(3) Makan dan minum;
(4) Membuang sampah dalam kelas tidak pada
tempat;
(5) Membuat kegaduhan yang mengganggu kelas
lain;
(6) Meninggalkan barang berharga didalam
tas dan atau didalam kelas apabila meninggalkan kelas;
(7) Memainkan instrumen dan atau alat musik
lainnya;
2. Apabila terjadi kehilangan barang
didalam kelas maka Ketua Murid dan atau Pejabat Kelas paling Tinggi wajib :
(1) Memeritahkan agar siswa yang ada
didalam kelas untuk tidak keluar meninggalkan kelas;
(2) Mengumpulkan siswa yang berada diluar
kelas dikoridor depan kelas.
(3) Mengutus salah seorang Pejabat kelas
melaporkan kejadian kepada Guru Piket dan atau Wali Kelas dan Atau Petugas
Penegak Disiplin lainnya;
(4) Jika Pejabat dimaksud angka 3 ayat (2)
Pasal ini telah datang maka tanggungjawab penanganan kejadian beralish kepada
Pejabat tersebut;
3. Prosedur penanganan kejadian dimaksud
ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut dalam sebuah Prosedur Tetap;
Bagian
Kedua
Etika
Siswa Diluar Kelas
Pasal
30
1. Siswa dilarang membawa dan atau
menerima tamu dan atau memasukan orang lain selain siswa SMK ……… kedalam dan
didalam lingkungan SMK ……… tanpa izin Guru Piket, dan atau Petugas Penegak
Disiplin;
2. Siswa dilarang membawa dan atau
mengajak orang lain yang bukan siswa SMK ……… mengikuti kegiatan SMK ………
tanpa izin Guru Piket dan atau Penanggungjawab kegiatan dan atau Petugas
Penegak Disiplin;
3. Siswa wajib mengenakan seragam dan
seluruh kelengkapan seragam selama berada didalam lingkungan SMK ……… pada waktu
Proses Belajar Mengajar masih berlangsung;
4. Siswa dilarang jongkok didepan koridor
kelas, ditempat lain didalam lingkungan SMK ……… dan atau ditempat yang
diperuntukan untuk duduk;
5. Siswa dilarang membuang sampah tidak
pada tempatnya.
Pasal
31
1. Dalam hal bergaul dengan lawan jenis
siswa dilarang berduaan atau lebih dan atau berpasang-pasangan dengan lawan
jenis didalam ruang tertutup didalam lingkungan sekolah pada saat Proses
Belajar Mengajar berlangsung dan atau setelah Proses Belajar Mengajar berakhir;
2. Selain dimaksud ayat (1) Pasal ini
siswa dilarang melakukan perbuatan melampaui batas-batas kepantasan dan
kesusilaan sebagai pelajar didalam lingkungan lembaga pendidikan formal ;
3. Ketentuan dimaksud ayat (1) Pasal
dapat diabaikan dalam hal siswa sedang menjalankan tugas dan atau suatu
aktivitas kegiatan resmi sekolah dibawah pengawasan Pembina Kegiatan dan atau
Petugas Penegak Disiplin;
Bagian
Ketiga
Etika
Siswa kepada Guru, Staf Tata Usaha dan Pengelola Sekolah lainnya
Pasal
32
Siswa
SMK ……… wajib menghormati Guru, Staf Tata Usaha, dan Pengelola lainnya berdasarkan
tata nilai kesopanan dan prinsip saling menghargai sehingga terbentuk suatu
pola hubungan:
1. Hubungan antara Guru dengan anak didik;
2. Hubungan antara siswa sebagai pelajar
dengan orang tua yang lebih;
3. Hubungan antara Siswa sebagai anak
didik dengan Guru sebagai Orang Tua.
Pasal
33
1. Siswa wajib menjaga kehormatan dan nama
baik Guru ketika bertemu, bertegur sapa, berkomunikasi dan atau dalam bentuk
hubungan lain;
2. Siswa yang hendak menyampaikan
pandangan, kritik, saran dan atau protes dikarenakan tidak dapat menerima
perlakuan, tindakan, cara pengajaran dan lain-lain perbuatan dari seorang guru
hendaknya disampaikan secara sopan dan baik-baik dengan tetap mengacu pada
pasal ayat (1) pasal ini dan atau dengan cara :
(1) Menghadap langsung kepada guru yang bersangkutan
dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan;
(2) Mengadukan persoalanya secara tertulis
kepada Wali Kelas, dan atau Petugas Bimbingan dan Konseling (BK);
3. Prosedur Pelaksanaan ayat (2) pasal ini
diatur dengan peraturan Kepala Sekolah;
Bagian
Keempat
Etika
Penggunaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pasal
34
Pemanfaatan
dan Penggunaan sarana dan prasarana sekolah pada prinsipnya hanya diperuntukan
bagi kepentingan pendidikan dan pengembangan kepribadian siswa SMK ………,
Guru, Staf Tata Usaha dan lain-lain pengelola sekolah SMK ……… dan diatur dengan
Tata Tertib dan Prosedur Penggunaan dan Pemanfaatan fasiltas Sekolah yang buat
oleh masing-masing petugas pengelola sarana dan prasarana sekolah dan disahkan oleh
Kepala Sekolah;
Pasal
35
1. Warga Sekolah wajib mengikuti Prosedur
pemanfaatan dan atau penggunaan dan atau peminjaman dan atau pengembalian
sarana dan prasarana sekolah;
2. Warga Sekolah wajib memanfaatkan dan
menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan peruntukan fasilitas tersebut;
3. Warga Sekolah dilarang ;
(1) Menggunakan dan atau meminjam barang
dan atau sarana prasara tanpa izin dari petugas pengelola sarana prasana;
(2) Mengajak orang luar warga sekolah
menggunakan sarana dan prasarana sekolah tanpa izin tertulis dari
penanggungjawab sarana prasarana;
(3) Menyalahgunakan izin penggunaan dan
atau pemanfaatan sarana prasaran untuk kepentingan selain kepentingan sekolah
dimaksud pasal 34;
(4) Merusak, memodifikasi, dan atau merubah
fungsi, bentuk, ukuran dan lain-lain tindakan terhadap sarana prasarana
sekolah;
4. Warga sekolah wajib :
(1) Mematuhi jadwal penggunaan dan atau
pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah;
(2) Meminta izin kepada petugas Pengelola
Sarana Prasarana dalam hal penggunaan dan pemanfaatna sarana dan prasarana diluar
jadwal yang telah ditentukan;
(3) Mengisi daftar hadir, buku tamu dan
atau formulir lainya yang disediakan pengelola;
(4) Mengajukan surat peminjaman barang
apabila penggunaan dan pemanfaaatan sarana dan prasarana dilakukan dilain
tempat yang telah ditentukan;
(5) Memelihara kebersihan dalam hal sarana
prasarana yang digunakan adalah berupa ruangan, berada didalam ruangan dan atau
berupa tempat berlangsungnya kegiatan;
(6) Melaporkan kerusakan dan lain-lain
kondisi yang menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana secara normal;
(7) Mengganti setiap kerusakan yang terjadi
akibat kesalahan prosedur penggunaan dan atau kesalahan lain yang diakibatkan
karena kelalaian;
(8) Mengembalikan barang dan atau
sarana prasarana yang telah digunakan kepada pengelola sarana prasarana;
(9) Mengisi formulir dan atau buku dan atau
dokumen lain untuk peminjaman dan pengembalian sarana dan prasarana yang
disediakan Petugas Pengelola sarana prasarana;
5. Siswa yang memenuhi ketentuan angka 7
ayat (4) Pasal ini diberikan sanksi tambahan berupa pemberian skoring;
6. Lain-lain hal tentang Etika Penggunaan
dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang belum diatur dalam peraturan ini
dapat diatur secara khusus dalam peraturan sekolah lainnya;
BAB
VIII
PENEGAKAN
DISIPLIN TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA
Pasal
36
1. Proses Penegakan disiplin Tata Tertib
dan Etika Siswa didasarkan pada asas kekeluargaan, dan kasih sayang
dengan mengutamakan pendekatan pribadi berdasarkan pada prosedur yang
ditetapkan.
2. Kegiatan Penegakan Disiplin Tata Tertib
dan Etika Siswa terdiri atas 3 (tiga) kegiatan Pokok :
(1) Pembinaan Disiplin Tata Tertib dan
Etika Siswa
(2) Penanganan Pelanggaran Tata Tertib dan
Etika Siswa;
(3) Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Tata
Tertib dan Disiplin Siswa.
3. Penanganan Pelanggaran dan pemberian
sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswal dilaksanakan oleh sebuah
Majelis Penegak Disiplin Siswa yang terdiri atas :
(1) Komisi Disiplin Siswa;
(2) Petugas Penegak Disiplin;
(3) Pembantu Petugas Penegak Disiplin
Siswa.
Bagian
Satu
Pembinaan
Disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa
Pasal
37
Setiap
Guru Pengajar wajib memberikan pembinaan, peneguran dan pemberian sanksi
ditempat kepada siswa yang terlihat langsung olehnya telah melakukan
pelanggaran Tata Tertib dan Etika yang telah diatur dalam peraturan ini;
Pasal
38
Wali
Kelas, Petugas Bimbingan dan Konseling, secara terjadwal dan terencana, secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib melakukan upaya preventif Penegakan
DisiplinTata Tertib dan Etika Siswa dengan memberikan pembinaan, pengertian,
dan pemahaman tentang pentingnya belajar mematuhi dan melaksanakan Tata tertib
dan Etika Siswa di Sekolah Kejuruan sesuai tuntutan kompetensi tiap Program
Keahlian.
Pasal
39
Pembina
Ekstrakurikuler dan Pembina OSIS dalam setiap pelaksanaan kegiatan wajib
memasukan setidak-tidaknya unsur pembelajaran disiplin prosedur,disiplin
administrasi dan etika berorganisasi kepada anggota ekstrakurikuler dan atau
OSIS berdasarkan peraturan ini.
Bagian
Dua
Penanganan
Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa
Pasal
40
Komisi
Disiplin Siswa
1. Komisi Disiplin Siswa terdiri dari
seorang Ketua dan beberapa anggota.
2. Ketua Komisi dipilih dari anggota
Komisi Disiplin yang terdiri dari ex Officio Ketua Program Keahlian ditambah 2
(dua) orang Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;
3. Tugas Pokok Komisi Disiplin
adalah sebagai berikut:
(1) Menerima berkas pengajuan nama-nama
siswa pelaku pelanggaran yang skoring pelanggaran disiplinnya telah
memenuhi syarat untuk diperiksa ditingkat Komisi Disiplin;
(2) Menyelenggarakan Peradilan sekolah
untuk memeriksa Pelaku berdasarkan mekanisme dan tata cara yang ditetapkan;
(3) Menjatuhkan sanksi kepada pelaku dan
atau membebaskan Pelaku dari sanks
(4) Memberikan rekomendasi Kepala Sekolah
dalam hal Pelaku terbukti telah melakukan Pelanggaran Khusus;
4. Dalam melaksanakan tugas pokoknya
Komisi Disiplin Siswa dapat dibantu oleh Pembantu Petugas Penegak Disiplin.
Petugas
Penegak Disiplin
Pasal
41
Petugas Penegak Disiplin
adalah Guru Piket dan ex officio Wali Kelas
Pasal
42
1. Tugas Pokok Guru Piket sebagai Petugas
Penegak Disiplin adalah sebagai berikut :
(1) Memeriksa seragam siswa, kelengkapan
seragam siswa, kerapihan, dan keterlambatan siswa pada waktu siswa
memasuki lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai;
(2) Memeriksa pelaksanaan tugas kebersihan
piket kelas;
(3) Memastikan pengajian pagi dilaksanakan
semua kelas;
(4) Memeriksa kedisiplinan siswa
melaksanakan Tata Tertib dan Etika Siswa dimaksud Bab VII Bagian Dua
peraturan ini.
(5) Menerima dan menangani pengaduan
pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa;
(6) Memberikan sanksi ditempat dan skoring
kepada pelaku pelanggaran.
(7) Membukukan tiap Pelanggaran ;
(8) Membuat Berita Acara Kejadian
Pelanggaran;
(9) Mengisi Laporan Harian Penegakan
Disiplin.
2. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Guru
Piket dibantu oleh Pembantu Petugas Penegak Disiplin.
Pasal
43
1. Tugas Pokok Wali Kelas sebagai Petugas
Penegak Disiplin adalah sebagai berikut:
(1) Melaksanakan Tugas Pokok Guru Piket
dimaksud ayat (1) Pasal 42 dalam hal Guru Piket berhalangan;
(2) Menindaklanjuti Laporan Harian
Penegakan Disiplin dimaksud angka 9 ayat (1) Pasal 42.
(3) Membuat Pengajuan kepada Komisi
Disiplin apabila skoring siswa walinya telah memenuhi syarat untuk diajukan ke
Komisi Disiplin;
(4) Menerima dan menangani pengaduan
Pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan oleh siswa walinya;
(5) Memberi sanksi ditempat dan skoring
siswa walinya yang melakukan pelanggaran;
(6) Membukukan tiap pelanggaran yang
dilakukan siswa walinya;
2. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Wali
Kelas Piket dibantu oleh Pembantu Petugas Penegak Disiplin.
Pasal
44
1. Tugas Pembantu Petugas Penegak Disiplin
adalah melaksanakan Tugas Guru Piket dimaksu ayat (1) pasal 42 dalam hal Guru
Piket Berhalangan dan Wali Kelas berhalangan;
2. Dalam hal sedang melaksanakan tugas
dimaksud ayat (1) pasal ini Pembantu Petugas Penegak Disiplin berwenang
memberikan sanksi ditempat sesuai prosedur yang ditetapkan atas izin Pembina
Siswa dan atau wali kelas lain yang ada pada saat kejadian .
3. Pembantu Petugas Penegak Disiplin tidak
berwenang memberikan skoring, skoring diberikan oleh Pembina Siswa dan atau
wali kelas yang ada pada waktu kejadian;
4. Membukukan dan melaporkan kekadian
pelanggaran ketika kondisi dimaksud ayat (1) pasal terjadi;
5. Menyiapkan tempat dan peralatan
pelaksanaan Sidang Komdis;
6. Membantu pelaksanaan Tugas-tugas Komdis
dan Petugas Penegak Disiplin.
Bagian
Tiga
Sanksi
Atas Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa
Pasal
45
Jenis
Pelanggaran
1. Jenis Pelanggaran dibagi menjadi 3
(tiga) kategori yaitu :
(1) Pelanggaran Ringan;
(2) Pelanggaran Berat;
(3) Pelanggaran Khusus;
2. Termasuk kedalam jenis pelanggaran
ringan apabila bukan merupakan pelanggaran khusus dan memenuhi salah satu
syarat berikut :
(1) Pelaku Pelanggaran melanggar salah satu
Peraturan Sekolah ini untuk pertama kalinya;
(2) Pelaku pelanggaran baru melakukan
sebanyak-banyaknya dua kali melakukan pelanggaran yang sama yang dilakukan waktu
sebelumnya;
(3) Pelanggaran dimaksud angka 1 ayat (2)
pasal ini ancaman sanksi pokoknya adalah pemberian skoring
setinggi-tingginya 20 ditambah dengan satu jenis sanksi ditempat;
3. Termasuk kedalam jenis pelanggaran
berat memenuhi salah satu syarat berikut :
(1) Pelaku pelanggaran telah lebih dari 3
(tiga) kali melakukan pelanggaran peraturan yang sama yang dilakukan diwaktu
sebelumnya;
(2) Peraturan yang dilanggar termasuk
peraturan yang ditetapkan sebagai Pelanggaran Berat;
(3) Pelaku Pelanggaran telah lebih dari 4 (empat)
kali melakukan pelanggaran pada peraturan yang berbeda di waktu sebelumnya;
(4) Menghina, melawan dan atau melecehkan
Guru, Staf TU, Pengelola sekolah dan atau Petugas lain yang sedang melaksanakan
Tugas Sekolah;
(5) Memberikan keterangan dan atau kesaksian
palsu;
(6) Melanggar Pasal 10 ayat (1) point
2, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 35 (3);
4. Termasuk kedalam Pelanggaran
Khusus apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
(1) Melanggar Pasal 23 ayat (2)
(2) Melakukan perbuatan pidana yang diatur
oleh Hukum dan perundang-udangan negara;
(3) Menghasut dan atau menyebarkan berita
bohong kepada sesama siswa;
(4) Melakukan Pencurian di dalam lingkungan
sekolah;
(5) Memeras sesama siswa;
(6) Menganiaya sesama siswa didalam dan
diluar sekolah;
(7) Merusak secara sengaja sarana dan
prasarana sekolah;
(8) Terbukti melakukan perbuatan asusila
didalam dan atau diluar sekolah;
(9) Terbukti melakukan suatu perbuatan yang
dapat merusak citra dan merugikan nama baik sekolah
5. Jenis Pelanggaran khusus dapat ditambah
dengan suatu penetapan oleh Kepala Sekolah setelah mendapat rekomendasi
dari Komisi Disiplin Siswa dan ditetapkan dengan Peraturan Sekolah dan atau
Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal
46
Sanksi
Pelanggaran
1. Setiap terjadi Pelanggaran Ringan
dikenakan Sanksi Pelanggaran Ringan :
(1) Sanksi Pokok, pemberian skoring sekurang-kurangnya 5
dan setinggi- tingginya 20;
(2) Sanksi Tambahan, pengenaan denda dan atau ganti rugi
atas kerusakan ditimbulkan akibat pelanggaran;
(3) Sanksi ditempat, dapat berupa salah satu sanksi
berikut :
(a) Push-up atau Bending atau Squat-jump,
sekurang kurang 10 kali dan sebanyak-banyaknya 20 kali;
(b) Lari mengelilingi lapangan basket
sekuarang-kurangnya 5 keliling dan sebanyak-banyaknya 10 keliling;
(c) Membersihkan sarana prasarana sekolah
selama sekurang-kurangnya 1 (satu) jam pelajaran dan sebanyak-banyaknya 2
(dua) jam pelaran;
(d) Menghafal Surat-Surat Pendek Al-Qur’an
sekurang-kurangnya 5 surat dan sebanyak banyaknya 10 Surat Pendek;
(e) Menghafal kosa kata Bahasa Inggris
sekurang kurang 50 kosa kata dan sebanyak banyaknya 100 kata;
2. Setiap terjadi Pelanggaran berat
dikenakan Sanksi Pelanggaran Berat :
(1) Sanksi Pokok, pemberian skoring sekurang-kurangnya
15 dan setinggi-tingginya 30;
(2) Sanksi Tambahan, pengenaan denda dan atau ganti rugi
atas kerusakan ditimbulkan akibat pelanggaran;
(3) Sanksi ditempat, dapat berupa salah satu sanksi
berikut :
(a) Push-up atau Bending atau Squat-jump,
sekurang kurang 20 kali dan sebanyak-banyaknya 35 kali;
(b) Lari mengelilingi lapangan basket
sekurang-kurangnya 10 keliling dan sebanyak-banyaknya 20 keliling;
(c) Jalan jongkok mengelilingi lapangan
basket sekurang kurangnya 5 keliling dan sebanyak-banyaknya 10 keliling.
(d) Menghafal surat-surat pendek Al-Qur’an
sekurang-kurangnya 10 Surat Pendek dan sebanyak-banyaknya 15 surat pendek;
(e) Menghafal kosa kata Bahasa Inggris
sekurang-kurangnya 100 kosa kata dan sebanyak-banyaknya 150 kosa kata;
(f) Membersihkan sarana prasarana sekolah
selama sekurang-kurangnya 1 jam pelajaran dan sebanyak-banyaknya 2 jam pelaran;
3. Setiap terjadi Pelanggaran Khusus
langsung diajukan kedepan Sidang Komisi Disiplin meskipun Pelaku tidak memiliki
catatan pelanggaran sebelumnya dan dikenakan Sanksi Pelanggaran Khusus:
(1) Sanksi Pokok, sekurang-kurangnya dikenakan seluruh
Sanksi Pelanggaran Berat secara kumulatif ditambah selama 1 (satu) minggu
mengerjakan tugas kebersihan, dan setinggi-tingginya dikeluarkan dari sekolah;
(2) Sanksi Tambahan, pengenaan denda dan atau ganti rugi
atas kerusakan;
4. Setiap siswa yang telah memiliki
skoring 100 dan atau telah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali melakukan
pelanggaran berat dikenakan tindakan :
(1) Pemanggilan Orang Tua;
(2) Diajukan ke Sidang Komisi Disiplin;
(3) Sanksi yang dijatuhkan dalam Komisi Disiplin
dapat berupa salah satu:
(a) Dibebaskan dari sanksi;
(b) Dikenakan sanksi denda dan ganti rugi;
(c) Dikenakan salah satu sanksi Pelanggaran
Berat;
(d) Dikenakan seluruh sanksi pelanggaran
berat secara kumulatif;
(e) Dikenakan sanksi Pelanggaran khusus
(f) Diajukan kepada Kepala Sekolah untuk
dikeluarkan dari sekolah.
5. Setiap Siswa yang telah
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) dikenakan sanksi oleh Komisi Disiplin maka pada pelanggarn
berikutnya dapat diajukan kepada Kepala Sekolah untuk dikeluarkan dari Sekolah;
6. Beban sanksi yang dikenakan untuk tiap
jenis pelanggaran disesuaikan dengan kondisi fisik, kesehatan, kemampuan, nilai
guna, bagi setiap siswa.
7. Setiap pengenaan Sanksi dibuatkan
Berita Acara Pemberian Sanksi;
BAB IX
PENUTUP
Pasal
47
Prosedur
dan mekanisme pelaksanaan Tugas-tugas Majelis Penegak Disiplin dalam peraturan
ini selanjutnya disusun dalam sebuah Petunjuk pelaksanaan
Pasal
46
Prosedur
dan Tata Cara Sidang Komis diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sidang Komisi
Disiplin;
Pasal
47
Lain-lain
hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur dalam Peraturan dan
Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Disiplin Tata tertib dan Etika
DITETAPKAN
DI : ……………………
TANGGAL : ……………………
Kepala
SMK ………