tamanjernih TamJer: 03/01/2013 - 04/01/2013https://tamanjernih.blogspot.com/

Selasa, 19 Maret 2013

TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA


Peraturan Sekolah Nomor : ……………………………………..
RANCANGAN
TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA
SMK ………

MUKADIMAH
Lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar dan penyelenggaraan misi dan fungsi sekolah. Untuk dapat memenuhi misi dan fungsi SMK …………… diperlukan kondisi yang mendukung antara lain: tersedianya fasilitas yang memadai, keadaan lingkungan sekolah yang nyaman, tertib dan bersih serta etika kehidupan yang mengutamakan pada kebenaran dan kejujuran.
Berkaitan dengan hal yang dikemukakan tersebut, maka diperlukan “Pedoman Tata Tertib dan Etika Siswa” yang menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar baik berupa intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Pedoman Tata Tertibdan Etika Siswa ini memuat berbagai ketentuan tentang normadan etika kehidupan sekolah, hal-hal yang terlarang serta sanksi bagi siswa-siswa SMK ……….

BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Peraturan ini memuat beberapa istilah dan sebutan, berikut pengertian-pengertian yang dimaksud dalam peraturan ini:
1.      Tata Tertib dan Etika Siswa adalah kumpulan kaidah dan peraturan yang mengatur sikap tindak siswa SMK ……… selama menjadi siswa SMK ………;
2.      Siswa adalah siswa yang terdaftar sebagai siswa SMK ……… dibuktikan dengan memiliki Kartu OSIS;
3.      Warga sekolah adalah seluruh Siswa, Guru, Staf Tata Usaha, dan Pengelola Sekolah lainnya yang memiliki Kartu Siswa Elektronik (KSE)
4.      Disiplin etika adalah kemampuan siswa bersikap tindak sesuai dengannormakesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang ditetapkan sebagai Etika Siswa SMK ………;
5.      Disiplinwaktu adalah kemampuan siswa  memenuhi kewajiban-kewajiban mengikuti setiap kegiatan sekolah, administratif dan keuangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan sekolah kepada siswa sesuai waktu yang telah ditetapkan;
6.      Disiplin berbusana adalah kemampuan siswa berpakaian seragam, mengenakan kelengkapan seragam, dan aksesoris sesuai dengan ketentuan  yang ditetapkan;
7.      Disiplin penggunaan fasilitas sekolahadalah kemampuan siswa untuk menggunakan fasilitas sekolah sesuai peruntukannya, jadwal penggunaan, prosedur pemakaian dan memelihara fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penanggungjawab fasilitas sekolah;
8.      Pelaku adalah siswa yang secara obyektif dikategorikan telah melanggar satu atau lebih Tata Tertib dan Etika Siwa;
9.      Skoring adalah angka hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa.
10. Sanksi ditempat adalah hukuman yang diberikan selain pemberian skoring kepada Pelaku Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa oleh Petugas Penegak Disiplin ditempat kejadian; jenis hukuman diatur dalam petunjuk pelakasanaan Tata Tertib dan Etika Siswa;
11. Sanksialternatif adalah sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Komisi Disiplin Siswa dengan memilih salah satu sanksi dari beberapa sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku.
12. Sanksi kumulatif adalah penjatuhan satu atau lebih sanksi sekaligus oleh Komisi Disiplin Siswa kepada pelaku sesuai pelanggaran yang telah dilakukannya.
13. Petugas penegak disiplin adalah adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang anggotanya adalah Guru yang secara limitatif diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pengendalian dan Penegakan Tata Tertib dan Etika Siswa.
14. Pembantu petugas penegak disiplinadalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin Siswa yang anggotanya adalah siswa yang direkomendasikan oleh Pembina OSIS dan disetujui oleh Kepala Sekolah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas petugas penegak disiplin.
15. Majelis penegak disiplin adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenang oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan penegakan disiplin tata tertib dan disiplin siswa.
16. Komisi disiplin siswa adalah alat kelengkapan Majelis Penegak Disiplin yang diberi wewenangmemeriksa, mengadili pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang diajukan oleh petugas penegak disiplin sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditetapkan, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan sanksi yang ditetapkan.
17. Hak Pembelaan adalah hak pelaku untuk menjelaskan, menerangkan dan atau memberikan bukti lain didepan sidang Komisi Disiplin Siswa sebagai upaya memperoleh keringanan sanksi berdasarkan tata carayang ditetapkan.
18. Pembela adalah guru yang secara ex-officio diberi hak oleh Kepala Sekolah untuk memberikan pembelaan kepada Pelaku didepan sidang Komisi Disiplin Siswa dengan diminta atau tanpa diminta oleh Pelaku;
19. Sidang adalah proses peradilan sekolah yang diselenggarakan oleh Komisi Disiplin Siswa Disiplin untuk mengadili pelaku pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa yang telah memenuhi syarat-syarat untuk diadili oleh Komisi Majelis Disiplin Siswa berdasarkan tata cara sidang yang ditetapkan.
BAB II
PRINSIP DASAR TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA
Pasal 2
1.       Siswa SMK ……… berhak atas pendidikan yang layak sesuai dengan jenjang pendidikan dan program kejuruan yang ditempuhnya di SMK ………;
2.       Siswa SMK ……… berkewajiban mematuhi setiap peraturan yang ditetapkan oleh SMK ……… selaku penyelenggara pendidikan;
3.       Tata Tertib dan Etika Siswa SMK ……… adalah sarana pembangunan karakter siswa SMK ……… yang bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi SMK ……….;
4.       Tata tertib SMK ……… terbagi atas :
·         Disiplin etika
·         Disiplin waktu
·         Disiplin berbusana
·         Disiplin penggunaan fasilitas sekolah
Pasal 3
1.       Penegakan disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa adalah proses diberlakukannya  peraturan sekolah yang mengatur Tata Tertib dan Etika Siswa secara tegas, terencana dan sistematis agar Tata Tertib dan Etika Siswa dimengerti, dipahami dan dipatuhi siswa sehingga terbentuk pribadi siswa yang disiplin dan bertanggungjawab  pada hak dan kewajibannya.
2.       Penegakan disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa mengutamakan tindakan preventif.
3.       Dalam hal diperlukan tindakan represif, maka tindakan dimaksud harus berdasarkan pada fakta obyektif, bersifat mendidik, memiliki nilai guna, memiliki nilai tambah bagi pengembangan kemampuan dan kepribadian siswa dengan tetap menjaga harkat dan martabat siswa sebagai manusia.
BAB III
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 4
1.       Siswa wajib memberikan informasi yang  benar dalam mengisi atau memberikan data diri, data keluarga, dan atau data lainnya yang diminta oleh sekolah;
2.       Siswa wajib menyerahkan dokumen dan atau kelengkapan dokumen yang diminta oleh sekolah tepat pada waktu yang ditentukan.
3.       Siswa wajib menyampaikan surat-surat yang ditujukan kepada orang tua/wali siswa.
4.       Siswa wajib menunjukan KHS/Raport pada tiap awal tahun pelajaran, awal semester, dan awal tengah semester tahun berjalan.
Pasal 5
Siswa wajib memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktu yang ditentukan.
Pasal 6
Petugas Administrasi dan Keuangan sekolah wajib melaporkan setiap pelanggaran pasal 4 dan Pasal 5 kepada Petugas Penegak Disiplin.
BAB IV
KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN SISWA DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Bagian Pertama
Waktu Belajar
Pasal 7
1.       Proses belajar mengajar pelajaran dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.20 dengan kecuali ditentukan lain oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain atas persetujuan  Kepala Sekolah;
2.       Dalam hal siswa datang melebihi waktu yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini wajib melapor ke guru piket dan atau petugas penegak disiplin;
3.       Siswa yang datang melebihi waktu yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini dapat mengikuti pelajaran atas seizin guru piket dan atau petugas penegak disiplin;
Pasal 8
1.       Selama proses belajar mengajar dimaksud ayat Pasal 7
(1)  Berlangsung siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah dengan alasan apapun kecuali sakit.
(2)  Selama proses belajar mengajar berlangsung siswa wajib mengikuti pelajaran didalam kelas dan atau diluar kelas.
2.       Siswa yang karena tugasnya harus berada diluar kelas pada saat proses belajar mengajar berlangsung harus meminta izin kepada guru pengajar dan atau guru piket dengan menunjukan surat tugas dan atau keterangan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan atau oleh pejabat sekolah lainnya yang diberi wewenang oleh Kepala Sekolah;
3.       Dalam hal guru pengajar berhalangan hadir maka ketua murid dan atau pejabat kelas paling tinggi wajib melapor ke guru piket dan melaksanakan tugas yang diberikan guru piket dan atau petugas penegak disiplin.
Pasal 9
1.       Siswa dapat diizinkan pulang oleh guru piket dan atau petugas penegak disiplin dalam hal:
(1)  Sakit ;
(2)  Kepentingan Keluarga yang bersifat mendadak;
(3)  Mengurus dokumen sekolah;
(4)  Tugas Sekolah.
(5)  Terjadi musibah di keluarga siswa
2.       Dalam hal siswa meminta izin pulang karena alasan dimaksud dalam angka 2 dan 5 ayat (1) pasal ini, maka izin dapat diberikan dengan syarat siswa dijemput oleh Orang tua/ wali siswa.
3.       Dalam hal siswa meminta izin karena alasan dimaksud dalam angka 4 ayat (1) pasal ini wajib menunjukan surattugas dan atau keterangan tertulis lainnya dari Kepala Sekolah dan atau Pejabat sekolah yang diberi wewenang oleh Kepala Sekolah.
Bagian Kedua
Ketidakhadiran Siswa
Pasal 10
1.       Ketidakhadiran siswa terdiri atas :
(1)  Ketidakhadiran sementara, yaitu ketidak hadiran siswa karena alasan Sakit dan Izin dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari berturut-turut;
(2)  Ketidakhadiran permanen, yaitu ketidakhadiran siswa karena berbagai alasan dengan waktu lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut dan atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan.
2.       Setiap ketidakhadiran siswa karena alasan Sakit lebih dari 2 (dua) hari harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter dan atau pejabat yang berwenang;
3.       Permohonan Izin Ketidakhadiran siswa karena adanya keperluan dan atau urusan keluarga yang tidak dapat ditingalkan harus diajukan secara tertulis dan atau lisan  oleh Orangtua/wali siswa;
4.       Setiap ketidakhadiran siswa yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal ini dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa keterangan;
Pasal 11
Siswa yang angka ketidakhadirannya secara akumulatif lebih dari 7 (tujuh) hari dalam satu bulan efektif dengan alasan apapun dianggap sebagai ketidakhadiran permanen.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Tidak Mengganggu
Proses Belajar Mengajar
Pasal 12
1.       Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler dilarang mengganggu jalannya proses belajar mengajar.
2.       Jadwal kegiatan ekstrakurikuler harus sedemikian rupa menyesuaikan dengan proses belajar mengajar;
Pasal 13
Kegiatan ekstrakurikuler pada saat proses belajar mengajar berlangsung dapat diselenggarakan setelah mendapat izin tertulis dari kepala sekolah.
BAB V
UPACARA BENDERA
Pasal 14
1.       Upacara bendera dilingkungan SMK ……… diselenggarakan tiap hari senin berdasarkan Tata Upacara Bendera SMK ……… yang telah ditetapkan.
2.       Dalam hal keadaan memaksa upacara bendera disekolah dapat tidak dilaksanakan apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
(1)  Jadwal upacara bendera dianggap dapat mengganggu pelaksanaan UTS, UAS, UNAS dan atau kegiatan akademis lainnya atas pertimbangan penanggunjawab kurikulum dan disetujui oleh Kepala Sekolah;
(2)  Kondisi Alam yang tidak memungkinkan diselenggarakannya upacara bendera atas pertimbangan penanggungjawab pelaksanaan upacara bendera;
Pasal 15
1.       Setiap Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang terdiri atas:
(1)  Upacara bendera di sekolah  tiap hari Senin;
(2)  Upacara bendera karena tugas yang dibebankan kepada seluruh atausebagian siswa untuk mengikuti upacara bendera didalam atau diluar sekolah.
2.       Siswa yang tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian prosesi upacara bendera karena berbagai alasan apapun dianggap tidak mengikuti upacara bendera dan tidak berhak mengisi daftar hadir upacara bendera;
3.       Siswa yang mengikuti seluruh prosesi upacara bendera berhak mengisi daftar hadir upacara bendera.
4.       Siswa yang ditugaskan menjadi petugas upacara bendera tidak dapat menolak tugas dengan alasan apapun.
BAB VI
SERAGAM SEKOLAH DAN KELENGKAPANNYA
Bagian Pertama
Seragam SMK ………
Pasal 16
1.       Pakaian seragam sekolah siswa SMK ……… terdiri atas:
(1)  Pakaian seragam baju batik-celana/rok hitam selanjutnya disebut seragam batik-hitam;
(2)  Pakaian seragam baju putih – celana/rok putih selanjutnya disebut seragam putih – putih;
(3)  Pakaian seragam baju putih-celana/rok abu-abu selanjutnya disebut seragam putih – abu-abu;
(4)  Seragam pramuka disesuaikan dengan petunjuk penyelengaaranya;
(5)  Seragam khas SMK ……… yang terdiri atas:
(a)   Pakaian muslim yang ditetapkan sekolah;
(b)  Pakaian muslim yang ditetapkan sekolah;
(c)   Pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah;
(d)  Pakaian praktek yang ditetapkan sekolah
2.       Pakaian seragam sekolah batik-hitam wajib dikenakan siswa setiap hari kamis;
3.       Pakaian seragam sekolah putih-putih wajib dikenakan siswa setiap hari senin;
4.       Pakaian seragam sekolah putih - abu-abu wajib dikenakan siswa setiap hari selasa dan rabu;
5.       Pakaian seragam sekolah khas SMK ……… wajib dikenakan setiap hari jum’at dan sabtu;
6.       Pakaian seragam olah raga wajib dikenakan setiap siswa mengikuti pelajaran olah raga dan pada waktu lain yang ditetapkan;
7.       Khusus bagi Pengurus Dewan Ambalan Pramuka Pangkalan SMK ……… Wajib mengenakan Pramuka berikut kelengkapannya setiap hari Sabtu dan atau hari yang telah ditetapkan;
8.       Khusus bagi petugas Patrol Keamanan Sekolah (PKS) SMK ……….. wajib dikenakan selama menjalankan tugas patrol keamanan sekolah yang bentuk dan kelengkapannya sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pasal 17
1.       Kelengkapan pakaian seragam sekolah SMK ……… yang wajib dikenakan oleh siswa SMK ……… dengan terdiri atas:
(1)  Sabuk hitam dengan motif dan kepala sabuk standar, tidak mengandung unsur trend dan fashion yang dapat merusak citra siswa SMK ………;
(2)  Sepatu PDH dan atau sepatu dengan warna dominan hitam;
(3)  Kaus kaki warna putih polos dengan panjang 15 cm diatas mata kaki dikenakan  setiap hari kecuali bagi seragam pramuka menggunakan kaus kaki hitam dengan ukuran 15 cm diatas mata kaki;
(4)  Dasi abu-abu dikenakan pada hari rabu sampai dengan kamis;
(5)  Topi abu-abu berbadge OSIS tiap mengikuti upacara bendera;
(6)  Papan nama dan atau Kartu Siswa Elektronik (KSE) dijepitkan pada pakaian bagian dada sebelah kiri sejajar dengan lambang OSIS;
2.       Papan nama dan atau Kartu Siswa Elektronik (KSE) di jepitkan pada kantong baju sebeah kiri sejajar dengan lambing OSIS;
3.       Lambang OSIS pada saku baju depan untuk seragam putih – abu-abu;
4.       Badge lokasi sekolah pada lengan baju sebelah kanan;
5.       Badge program keahlian pada lengan baju sebelah kiri;
6.       Siswa wajib mengenakan segala kelengkapan seragam sekolah selama mengenakan seragam sekolah SMK ………;
Bagian Kedua
Model, Pola dan Desain Pakaian Seragam
Pasal 18
1.       Model, pola dan desain pakaian seragam SMK ……… dan pakaian khas SMK ……… berlandaskan pada etika berpakaian sebagai seorang pelajar dilembaga pendidikan formal;
2.       Siswa dilarang mengenakan pakaian seragam dengan model, pola dan design yang mengandung unsur trend fashion.
Pasal 19
1.       Pola dan desain pakaian seragam putih-putih, putih – abu-abu dan batik-hitam untuk putri:
(1)  Model standar;
(2)  Lengan baju 1 cm di atas dan atau setara sikut;
(3)  Panjang baju 15 cm di bawah pinggang;
(4)  Jahitan baju tidak memakai kupnat (sekéng);
(5)  Rok lipat satu  bagian depan  dengan panjang 5 cm dibawah lutut;
(6)  Tidak memakai saku belakang;
2.       Pola dan desain pakaian seragam khas SMK ……… untuk putri:
(1)  Model pakaian muslim;
(2)  Rok lipat satu bagian depan;
(3)  Baju longgar dengan panjang 20 cm dibawah pinggang;
(4)  Kerudung putih putih polos tanpa motif;
3.       Pola dan desain pakaian pramuka mengacu kepada peraturan kepramukaan yang berlaku;
4.       Ketentuan pola dan desain pakaian khas ……… dimaksud ayat (2) pasal ini tidak berlaku bagi siswa non-muslim tetapi diberlakukan ketentuan ayat (1) pasal ini, kecuali atas inisiatif siswa itu sendiri;
5.       Lain-lain hal tentang seragam dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan sekolah lainnya.
Pasal 20
1.       Pola dan desain pakaian seragam putih - abu-abu dan putih-hitam untuk putra:
(1)  Model baju dan celana standar;
(2)  Lengan baju 1 cm di atas dan atau setara sikut;
(3)  Panjang baju 15 cm di bawah pinggang;
(4)  Saku celana standar;
(5)  Lingkar celana bagian pinggang tidak melebihi batas pinggang dan atau dibawah pinggang;
2.       Pola dan Desain Pakaian Seragam  Khas SMK ……… untuk putra:
(1)  Model  baju koko atau pakaian muslim;
(2)  Celana model standar;
(3)  Baju longgar dengan panjang 20 cm dibawah pinggang.
3.       Pola dan desain pakaian pramuka mengacu kepada peraturan kepramukaan yang berlaku;
4.       Ketentuan pola dan desain pakaian khas ……… dimaksud ayat (2) pasal ini tidak berlaku bagi siswa non-muslim tetapi  diberlakukan ketentuan ayat (1) pasal ini kecuali atas inisiatif siswa itu sendiri;
5.       Lain-lain hal tentang seragam dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan sekolah lainnya.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pakaian Jilbab
Pasal 21
1.       Pola, model dan desain memenuhi ketentuan lazimnya pakaian muslim dengan penyesuaian:
(1)  Kelengkapan seragam putih-hitam dan putih - abu-abu dimaksud Pasal 17 tetap berlaku;
(2)  Cara mengenakan baju seragam putih-hitam dan putih - abu-abu tidak dikeluarkan;
(3)  Warna kerudung seragam putih-hitam adalah hitam, dan warna kerudung seragam putih - abu-abu adalah putih;
2.       Siswa putri yang memakai pakaian seragam berjilbab dilarang membuka kerudung dengan alasan apapun selama berada didalam lingkungan sekolah;
3.       Ketentuan ayat (2) pasal ini dikecualikan atas dasar alasan:
(1)  Adanya kondisi yang mengancam keselamatan jiwannya;
(2)  Alasan kesehatan;
4.       Lain-lain tentang jilbab dapat diatur lebih lanjut dengan peraturan sekolah lainnya.
Bagian Keempat
Penampilan Diri, Kerapihan, Aksesoris dan perlengkapan lainya
Pasal 22
1.       Siswa wajib mengenakan seragam sekolah yang telah ditetapkan ketika memasuki lingkungan SMK ……… pada saat proses belajar mengajar berlangsung dan dilarang:
(1)  Memakai pakaian, jacket, sweater, dan lain-lain jenis pakaian dengan alasan apapun selain yang dimaksud  Pasal 16 dan Pasal 17;
(2)  Siswa dilarang mengenakan topi dan atau tutup kepala lainnya selain yang dimaksud pada angka 7 ayat (1) pasal 17;
(3)  Memakai pin, bros, dan lain-lain aksesoris pada pakaian seragam sekolah;
(4)  Mengenakan atribut, lambang-lambang dan simbol-simbol lainnya dari organisasi dan atau kelompok yang tidak bernaung dibawah institusi dan atau lembaga resmi yang sah menurut peraturan pemerintah;
2.       Selama berada didalam lingkungan sekolah siswa dilarang mengenakan aksesoris dan perhiasan diluar batas kepantasan sebagai pelajar dilembaga pendidikan formal;
Pasal 23
1.       Selama berada didalam lingkungan sekolah siswa putra dilarang:
(1)  Mengenakan gelang aksesoris;
(2)  Mengenakan anting, giwang dan aksesoris lainnya yang lazim digunakan siswa Putri;
2.       Selama berada didalam lingkungan sekolah seluruh siswa dilarang:
(1)  Membawa sesuatu benda yang dapat dijadikan sebagai senjata untuk mengancam, memukul dan atau melukai orang lain;
(2)  Membawa, mengisap dan atau menggunakan rokok, narkotik, obat terlarang, minuman beralkohol dan lain-lain barang yang termasuk dalam kategori zat adiktif;
(3)  Membawa majalah, buku, alat dan lain-lain benda yang mengandung unsur pornografi;
(4)  Membawa dan atau menggunakan benda yang dapat membahayakan dirinya dan atau orang lain.
Pasal 24
1.       Ketentuan penampilan diri dan kerapihan siswa putri:
(1)  Baju wajib dimasukan kebawah rok kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan ini;
(2)  Dilarang mengenakan make-up  dan atau merias diri diluar batas kepantasan sebagai pelajar di lembaga pendidikan formal kecuali ditentukan lain dalam peratuan ini;
(3)  Dilarang memotong rambut dengan model ekstrim dan atau tidak lazim bagi pelajar putri dan atau menyimpang dari kodratnya sebagai perempuan;
(4)  Dilarang mewarnai  rambut  dengan warna selain warna asli rambutnya;
(5)  Dilarang mewarnai kuku jari tangan dan atau memelihara kuku jari tangan melebihi panjang 2 cm;
(6)  Dilarang memiliki tatto pada bagian tubuh manapun.
2.       Dilarang membawa dan menggunakan alat rias, alat kecantikan, make-up dan alat bersolek lainnya diluar batas kepantasan sebagai pelajar di lembaga pendidikan formal kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini.
Pasal 25
1.       Ketentuan penampilan diri dan kerapihan siswa putra:
(1)  Baju Wajib dimasukan kebawah celana bagian pinggang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini;
(2)  Wajib memotong rambut dengan model cepak standar;
(3)  Dilarang mewarnai  rambut  dengan warna selain warna asli rambutnya;
(4)  Dilarang mewarnai kuku jari tangan;
(5)  Wajib Memotong pendek kuku jari tangan;
(6)  Dilarang memiliki tatto pada bagian tubuh manapun;
(7)  Dilarang memelihara jambang, kumis dan jenggot;
2.       Dilarang membawa dan menggunakan alat rias, alat kecantikan, make-up dan alat bersolek yang tidak lazim bagi pelajar putra dan atau menyimpang dari kodratnya sebagai laki-laki.
BAB VII
ETIKA SIKAP SISWA DI DALAM DAN DI LUAR
LINGKUNGAN SEKOLAH
Pasal 26
Siswa SMK ……… wajib menjaga dan membangun citra SMK ……… sebagai lembaga pendidikan formal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, nilai-nilai kesusilaan, nilai-nilai budi pekerti yang luhur dan patuh kepada tata tertib dan peraturan sekolah SMK ……… sebagai siswa dan peraturan-peraturan lainnya sebagai anggota masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi SMK ……….
Bagian Pertama
Etika Siswa Di Dalam Kelas
Pasal 27
1.       Pada saat guru menyampaikan materi pelajaran siswa wajib:
(1)  Duduk sopan dan memperhatikan dengan seksama materi pelajaran yang disampaikan oleh guru pengajar;
(2)  Membawa buku, alat dan perlengkapan sesuai kebutuhan pelajaran yang diikuti;
(3)  Meminta izin terlebih dahulu apabila akan bertanya, dan atau memberikan komentar terhadap materi pelajaran yang sedang disampaikan oleh guru pengajar;
(4)  Mengerjakan tugas-tugas  pelajaran yang diberikan oleh guru pengajar;
(5)  Menjaga sopan santun apabila menyampaikan pendapat, komentar, bertanya dan atau menjawab pertanyaan guru pengajar;
(6)  Meminta izin apabila akan meninggalkan kelas dimaksud ayat (3) Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan ini;
(7)  Jujur pada saat mengikuti test, ulangan, dan evaluasi lainnya yang diberikan oleh guru pengajar;
2.       Pada saat guru pengajar sedang menyampaikan materi pelajaran siswa dilarang:
(1)  Tidur didalam kelas;
(2)  Duduk bertumpang kaki, mengangkat kaki dan lain-lain sikap duduk yang dianggap tidak menghargai kesopanan kepada guru pengajar;
(3)  Membaca dan atau membuka-buka buku, majalah, dan atau lain-lain bacaan yang bukan merupakan materi pelajaran yang sedang disampaikan oleh guru pengajar;
(4)  Mengobrol dengan teman;
(5)  Merias diri;
(6)  Menyalakan Hand Phone (HP) dan atau alat komunikasi lainnya;
(7)  Makan dan minum;
(8)  Bersikap dan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kegaduhan dan atau mengganggu prose belajar mengajar;
3.       Lain-lain etika sikap khas tiap program keahlian dapat ditetapkan kemudian  menurut kebutuhan dan tujuan pembelajaran tiap Program Keahlian;
Pasal 29
1.       Pada waktu istirahat dan atau guru tidak ada didalam kelas siswa dilarang:
(1)  Duduk dikursi dan atau diatas meja Guru;
(2)  Duduk di atas meja;
(3)  Makan dan minum;
(4)  Membuang sampah dalam kelas tidak pada tempat;
(5)  Membuat kegaduhan yang mengganggu kelas lain;
(6)  Meninggalkan barang berharga didalam tas dan atau didalam kelas apabila meninggalkan kelas;
(7)  Memainkan instrumen dan atau alat musik lainnya;
2.       Apabila terjadi kehilangan barang didalam kelas maka Ketua Murid dan atau Pejabat Kelas paling Tinggi wajib :
(1)  Memeritahkan agar siswa yang ada didalam kelas untuk tidak keluar meninggalkan kelas;
(2)  Mengumpulkan siswa yang berada diluar kelas dikoridor depan kelas.
(3)  Mengutus salah seorang Pejabat kelas melaporkan kejadian kepada Guru Piket dan atau Wali Kelas dan Atau Petugas Penegak Disiplin lainnya;
(4)  Jika Pejabat dimaksud angka 3 ayat (2) Pasal ini telah datang maka tanggungjawab penanganan kejadian beralish kepada Pejabat tersebut;
3.       Prosedur  penanganan kejadian dimaksud ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut dalam sebuah Prosedur Tetap;
Bagian Kedua
Etika Siswa Diluar Kelas
Pasal 30
1.       Siswa dilarang membawa dan atau menerima tamu dan atau memasukan orang lain selain siswa SMK ……… kedalam dan didalam lingkungan SMK ……… tanpa izin Guru Piket, dan atau Petugas Penegak Disiplin;
2.       Siswa dilarang membawa dan atau mengajak orang lain yang bukan siswa SMK ……… mengikuti  kegiatan SMK ……… tanpa izin Guru Piket dan atau Penanggungjawab kegiatan dan atau Petugas Penegak Disiplin;
3.       Siswa wajib mengenakan seragam dan seluruh kelengkapan seragam selama berada didalam lingkungan SMK ……… pada waktu Proses Belajar Mengajar masih berlangsung;
4.       Siswa dilarang jongkok didepan koridor kelas, ditempat lain didalam lingkungan SMK ………  dan atau ditempat yang diperuntukan untuk duduk;
5.       Siswa dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pasal 31
1.       Dalam hal bergaul dengan lawan jenis siswa dilarang berduaan atau lebih dan atau berpasang-pasangan dengan lawan jenis didalam ruang tertutup didalam lingkungan sekolah pada saat Proses Belajar Mengajar berlangsung dan atau setelah Proses Belajar Mengajar berakhir;
2.       Selain dimaksud ayat (1) Pasal ini siswa dilarang melakukan perbuatan melampaui batas-batas kepantasan dan kesusilaan sebagai pelajar didalam  lingkungan lembaga pendidikan formal ;
3.       Ketentuan dimaksud ayat (1)  Pasal dapat diabaikan dalam hal siswa sedang menjalankan tugas dan atau suatu aktivitas kegiatan resmi sekolah dibawah pengawasan Pembina Kegiatan dan atau Petugas Penegak Disiplin;
Bagian Ketiga
Etika Siswa kepada Guru, Staf Tata Usaha dan Pengelola Sekolah lainnya
Pasal 32
Siswa SMK ……… wajib menghormati Guru, Staf Tata Usaha, dan Pengelola lainnya berdasarkan tata nilai kesopanan dan prinsip saling menghargai sehingga terbentuk suatu pola hubungan:
1.       Hubungan antara Guru dengan anak didik;
2.       Hubungan antara siswa sebagai pelajar dengan orang tua yang lebih;
3.       Hubungan antara Siswa sebagai anak didik dengan Guru sebagai Orang Tua.
Pasal 33
1.       Siswa wajib menjaga kehormatan dan nama baik Guru ketika bertemu, bertegur sapa, berkomunikasi dan atau dalam bentuk hubungan lain;
2.       Siswa yang hendak menyampaikan pandangan, kritik, saran  dan atau protes dikarenakan tidak dapat menerima perlakuan, tindakan, cara pengajaran dan lain-lain perbuatan dari seorang guru hendaknya disampaikan secara sopan dan baik-baik dengan tetap mengacu pada pasal ayat (1) pasal ini dan atau dengan cara :
(1)  Menghadap langsung kepada guru yang bersangkutan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan;
(2)  Mengadukan persoalanya secara tertulis kepada Wali Kelas, dan atau Petugas Bimbingan dan Konseling (BK);
3.       Prosedur Pelaksanaan ayat (2) pasal ini diatur dengan peraturan  Kepala Sekolah;
Bagian Keempat
Etika Penggunaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pasal 34
Pemanfaatan dan Penggunaan sarana dan prasarana sekolah pada prinsipnya hanya diperuntukan bagi kepentingan pendidikan dan pengembangan  kepribadian siswa SMK ………, Guru, Staf Tata Usaha dan lain-lain pengelola sekolah SMK ……… dan diatur dengan Tata Tertib dan Prosedur Penggunaan dan Pemanfaatan fasiltas Sekolah yang buat oleh masing-masing petugas pengelola sarana dan prasarana sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
Pasal 35
1.       Warga Sekolah wajib mengikuti Prosedur pemanfaatan dan atau penggunaan dan atau peminjaman dan atau pengembalian sarana dan prasarana sekolah;
2.       Warga Sekolah wajib memanfaatkan dan menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan peruntukan fasilitas tersebut;
3.       Warga Sekolah dilarang ;
(1)  Menggunakan dan atau meminjam barang dan atau sarana prasara tanpa izin dari petugas pengelola sarana prasana;
(2)  Mengajak orang luar warga sekolah menggunakan sarana dan prasarana sekolah tanpa izin tertulis dari penanggungjawab sarana prasarana;
(3)  Menyalahgunakan izin penggunaan dan atau pemanfaatan sarana prasaran untuk kepentingan selain kepentingan sekolah dimaksud pasal 34;
(4)  Merusak, memodifikasi, dan atau merubah fungsi, bentuk, ukuran dan lain-lain tindakan terhadap sarana prasarana sekolah;
4.       Warga sekolah wajib :
(1)  Mematuhi jadwal penggunaan dan atau pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah;
(2)  Meminta izin kepada petugas Pengelola Sarana Prasarana dalam hal penggunaan dan pemanfaatna sarana dan prasarana diluar jadwal yang telah ditentukan;
(3)  Mengisi daftar hadir, buku tamu dan atau formulir lainya yang disediakan pengelola;
(4)  Mengajukan surat peminjaman barang apabila penggunaan dan pemanfaaatan sarana dan prasarana dilakukan dilain tempat yang telah ditentukan;
(5)  Memelihara kebersihan dalam hal sarana prasarana yang digunakan adalah berupa ruangan, berada didalam ruangan dan atau berupa tempat berlangsungnya kegiatan;
(6)  Melaporkan kerusakan dan lain-lain kondisi yang menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana secara normal;
(7)  Mengganti setiap kerusakan yang terjadi akibat kesalahan prosedur penggunaan dan atau kesalahan lain yang diakibatkan karena kelalaian;
(8)  Mengembalikan barang  dan atau sarana prasarana yang telah digunakan kepada pengelola sarana prasarana;
(9)  Mengisi formulir dan atau buku dan atau dokumen lain untuk peminjaman dan pengembalian sarana dan prasarana yang disediakan Petugas Pengelola sarana prasarana;
5.       Siswa yang memenuhi ketentuan angka 7 ayat (4) Pasal ini diberikan sanksi tambahan berupa pemberian skoring;
6.       Lain-lain hal tentang Etika Penggunaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur secara khusus dalam peraturan sekolah lainnya;
BAB VIII
PENEGAKAN DISIPLIN TATA TERTIB DAN ETIKA SISWA
Pasal 36
1.       Proses Penegakan disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa didasarkan pada asas  kekeluargaan, dan kasih sayang dengan mengutamakan pendekatan pribadi berdasarkan pada prosedur yang ditetapkan.
2.       Kegiatan Penegakan Disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa terdiri atas 3 (tiga) kegiatan Pokok :
(1)  Pembinaan Disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa
(2)  Penanganan Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa;
(3)  Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib dan   Disiplin Siswa.
3.       Penanganan Pelanggaran dan pemberian sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswal dilaksanakan oleh sebuah Majelis Penegak Disiplin Siswa yang terdiri atas :
(1)  Komisi Disiplin Siswa;
(2)  Petugas Penegak Disiplin;
(3)  Pembantu Petugas Penegak Disiplin Siswa.
Bagian Satu
Pembinaan Disiplin Tata Tertib dan Etika Siswa
Pasal 37
Setiap Guru Pengajar wajib memberikan pembinaan, peneguran dan pemberian sanksi ditempat kepada siswa yang terlihat langsung olehnya telah melakukan pelanggaran Tata Tertib  dan Etika yang telah diatur dalam peraturan ini;
Pasal 38
Wali Kelas, Petugas Bimbingan dan Konseling, secara terjadwal dan terencana, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib melakukan upaya preventif Penegakan DisiplinTata Tertib dan Etika Siswa dengan memberikan pembinaan, pengertian, dan pemahaman tentang pentingnya belajar mematuhi dan melaksanakan Tata tertib dan Etika Siswa di Sekolah Kejuruan sesuai tuntutan kompetensi tiap Program Keahlian.
Pasal 39
Pembina Ekstrakurikuler dan Pembina OSIS dalam setiap pelaksanaan kegiatan wajib memasukan setidak-tidaknya unsur pembelajaran disiplin prosedur,disiplin administrasi dan etika berorganisasi kepada anggota ekstrakurikuler dan atau OSIS berdasarkan peraturan ini.
Bagian Dua
Penanganan Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa
Pasal 40
Komisi Disiplin Siswa
1.       Komisi Disiplin Siswa terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota.
2.       Ketua Komisi dipilih dari anggota Komisi Disiplin yang terdiri dari ex Officio Ketua Program Keahlian ditambah 2 (dua) orang Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah;
3.       Tugas Pokok  Komisi Disiplin adalah sebagai berikut:
(1)  Menerima berkas pengajuan nama-nama siswa pelaku pelanggaran yang skoring pelanggaran disiplinnya telah  memenuhi syarat untuk diperiksa ditingkat Komisi Disiplin;
(2)  Menyelenggarakan Peradilan sekolah untuk memeriksa Pelaku berdasarkan mekanisme dan tata cara yang ditetapkan;
(3)  Menjatuhkan sanksi kepada pelaku dan atau membebaskan Pelaku dari sanks
(4)  Memberikan rekomendasi Kepala Sekolah dalam hal Pelaku terbukti telah melakukan Pelanggaran Khusus;
4.       Dalam melaksanakan tugas pokoknya Komisi Disiplin Siswa dapat dibantu oleh Pembantu Petugas Penegak Disiplin.
Petugas Penegak Disiplin
Pasal 41
Petugas Penegak Disiplin adalah Guru Piket dan ex officio Wali Kelas
Pasal 42
1.       Tugas Pokok Guru Piket sebagai Petugas Penegak Disiplin adalah  sebagai berikut :
(1)  Memeriksa seragam siswa, kelengkapan seragam siswa, kerapihan, dan keterlambatan siswa  pada waktu siswa memasuki lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai;
(2)  Memeriksa pelaksanaan tugas kebersihan piket kelas;
(3)  Memastikan pengajian pagi dilaksanakan semua kelas;
(4)  Memeriksa kedisiplinan siswa melaksanakan Tata Tertib dan Etika Siswa  dimaksud Bab VII Bagian Dua peraturan ini.
(5)  Menerima dan menangani pengaduan pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa;
(6)  Memberikan sanksi ditempat dan skoring kepada pelaku pelanggaran.
(7)  Membukukan tiap Pelanggaran ;
(8)  Membuat Berita Acara Kejadian Pelanggaran;
(9)  Mengisi Laporan Harian Penegakan Disiplin.
2.       Dalam melaksanakan tugas pokoknya Guru Piket  dibantu oleh Pembantu Petugas Penegak Disiplin.
Pasal 43
1.       Tugas Pokok Wali Kelas sebagai Petugas Penegak Disiplin adalah sebagai berikut:
(1)  Melaksanakan Tugas Pokok Guru Piket dimaksud ayat (1) Pasal 42 dalam hal Guru Piket berhalangan;
(2)  Menindaklanjuti Laporan Harian Penegakan Disiplin dimaksud angka 9 ayat (1) Pasal 42.
(3)  Membuat Pengajuan kepada Komisi Disiplin apabila skoring siswa walinya telah memenuhi syarat untuk diajukan ke Komisi Disiplin;
(4)  Menerima dan menangani pengaduan Pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan oleh siswa walinya;
(5)  Memberi sanksi ditempat dan skoring siswa walinya yang melakukan pelanggaran;
(6)  Membukukan tiap pelanggaran yang dilakukan siswa walinya;
2.       Dalam melaksanakan tugas pokoknya Wali Kelas Piket  dibantu oleh Pembantu Petugas Penegak Disiplin.
Pasal 44
1.       Tugas Pembantu Petugas Penegak Disiplin adalah melaksanakan Tugas Guru Piket dimaksu ayat (1) pasal 42 dalam hal Guru Piket Berhalangan dan Wali Kelas berhalangan;
2.       Dalam hal sedang melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pasal ini Pembantu Petugas Penegak Disiplin berwenang memberikan sanksi ditempat sesuai prosedur yang ditetapkan atas izin Pembina Siswa dan atau wali kelas lain  yang ada pada saat kejadian .
3.       Pembantu Petugas Penegak Disiplin tidak berwenang memberikan skoring, skoring diberikan oleh Pembina Siswa dan atau wali kelas yang ada pada waktu kejadian;
4.       Membukukan dan melaporkan kekadian pelanggaran ketika kondisi dimaksud ayat (1) pasal terjadi;
5.       Menyiapkan tempat dan peralatan pelaksanaan Sidang Komdis;
6.       Membantu pelaksanaan Tugas-tugas Komdis dan Petugas Penegak Disiplin.
Bagian Tiga
Sanksi  Atas Pelanggaran Tata Tertib dan Etika Siswa
Pasal 45
Jenis Pelanggaran
1.       Jenis Pelanggaran dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :
(1)  Pelanggaran Ringan;
(2)  Pelanggaran Berat;
(3)  Pelanggaran Khusus;
2.       Termasuk kedalam jenis pelanggaran  ringan apabila bukan merupakan pelanggaran khusus dan memenuhi salah satu syarat berikut  :
(1)  Pelaku Pelanggaran melanggar salah satu Peraturan Sekolah ini untuk  pertama kalinya;
(2)  Pelaku pelanggaran baru melakukan sebanyak-banyaknya dua kali melakukan pelanggaran yang sama yang dilakukan waktu sebelumnya;
(3)  Pelanggaran dimaksud angka 1 ayat (2) pasal ini ancaman sanksi pokoknya   adalah pemberian skoring  setinggi-tingginya 20 ditambah  dengan satu jenis sanksi ditempat;
3.       Termasuk kedalam jenis pelanggaran berat memenuhi salah satu syarat berikut :
(1)  Pelaku pelanggaran telah lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran peraturan yang sama yang dilakukan diwaktu sebelumnya;
(2)  Peraturan yang dilanggar termasuk peraturan yang ditetapkan sebagai Pelanggaran Berat;
(3)  Pelaku Pelanggaran telah lebih dari 4 (empat) kali melakukan pelanggaran pada peraturan yang berbeda di waktu sebelumnya;
(4)  Menghina, melawan dan atau melecehkan Guru, Staf TU, Pengelola sekolah dan atau Petugas lain yang sedang melaksanakan Tugas Sekolah;
(5)  Memberikan keterangan dan atau kesaksian palsu;
(6)  Melanggar Pasal 10 ayat  (1) point 2, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 35 (3);
4.       Termasuk  kedalam Pelanggaran Khusus apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
(1)  Melanggar  Pasal 23  ayat (2)
(2)  Melakukan perbuatan pidana yang diatur oleh Hukum dan perundang-udangan negara;
(3)  Menghasut dan atau menyebarkan berita bohong kepada sesama siswa;
(4)  Melakukan Pencurian di dalam lingkungan sekolah;
(5)  Memeras sesama siswa;
(6)  Menganiaya sesama siswa didalam dan diluar sekolah;
(7)  Merusak secara sengaja sarana dan prasarana sekolah;
(8)  Terbukti melakukan perbuatan asusila didalam dan atau diluar sekolah;
(9)  Terbukti melakukan suatu perbuatan yang dapat merusak citra dan merugikan nama baik sekolah
5.       Jenis Pelanggaran khusus dapat ditambah dengan  suatu penetapan oleh Kepala Sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Disiplin Siswa dan ditetapkan dengan Peraturan Sekolah dan atau Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 46
Sanksi Pelanggaran
1.       Setiap terjadi Pelanggaran Ringan dikenakan  Sanksi Pelanggaran Ringan :
(1)  Sanksi Pokok, pemberian skoring sekurang-kurangnya 5 dan setinggi- tingginya 20;
(2)  Sanksi Tambahan, pengenaan denda dan atau ganti rugi atas kerusakan ditimbulkan akibat pelanggaran;
(3)  Sanksi ditempat, dapat berupa salah satu sanksi berikut :
(a)   Push-up atau Bending atau Squat-jump, sekurang kurang 10 kali dan sebanyak-banyaknya 20 kali;
(b)  Lari mengelilingi lapangan basket sekuarang-kurangnya 5 keliling dan sebanyak-banyaknya 10 keliling;
(c)   Membersihkan sarana prasarana sekolah selama sekurang-kurangnya 1 (satu) jam pelajaran dan sebanyak-banyaknya 2  (dua) jam pelaran;
(d)  Menghafal Surat-Surat Pendek Al-Qur’an sekurang-kurangnya 5 surat dan sebanyak banyaknya 10 Surat Pendek;
(e)   Menghafal kosa kata Bahasa Inggris sekurang kurang 50 kosa kata dan sebanyak banyaknya 100 kata;
2.       Setiap terjadi Pelanggaran berat dikenakan Sanksi Pelanggaran Berat :
(1)  Sanksi Pokok, pemberian skoring sekurang-kurangnya 15 dan setinggi-tingginya 30;
(2)  Sanksi Tambahan, pengenaan denda dan atau ganti rugi atas kerusakan ditimbulkan akibat pelanggaran;
(3)  Sanksi ditempat, dapat berupa salah satu sanksi berikut :
(a)   Push-up atau Bending atau Squat-jump, sekurang kurang 20 kali dan sebanyak-banyaknya 35 kali;
(b)  Lari mengelilingi lapangan basket sekurang-kurangnya 10 keliling dan sebanyak-banyaknya 20 keliling;
(c)   Jalan jongkok mengelilingi lapangan basket sekurang kurangnya 5 keliling dan sebanyak-banyaknya 10 keliling.
(d)  Menghafal surat-surat pendek Al-Qur’an sekurang-kurangnya 10 Surat Pendek dan sebanyak-banyaknya 15 surat pendek;
(e)   Menghafal kosa kata Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 100 kosa kata dan sebanyak-banyaknya 150 kosa kata;
(f)    Membersihkan sarana prasarana sekolah selama sekurang-kurangnya 1 jam pelajaran dan sebanyak-banyaknya 2 jam pelaran;
3.       Setiap terjadi Pelanggaran Khusus langsung diajukan kedepan Sidang Komisi Disiplin meskipun Pelaku tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya dan dikenakan Sanksi Pelanggaran Khusus:
(1)  Sanksi Pokok, sekurang-kurangnya dikenakan seluruh Sanksi Pelanggaran Berat secara kumulatif ditambah selama 1 (satu) minggu mengerjakan tugas kebersihan, dan setinggi-tingginya dikeluarkan dari sekolah;
(2)  Sanksi Tambahan, pengenaan denda dan atau ganti rugi atas kerusakan;
4.       Setiap siswa yang telah memiliki skoring 100 dan atau telah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran berat dikenakan tindakan :
(1)  Pemanggilan Orang Tua;
(2)  Diajukan ke Sidang Komisi Disiplin;
(3)  Sanksi yang dijatuhkan dalam Komisi Disiplin dapat berupa salah satu:
(a)   Dibebaskan dari sanksi;
(b)  Dikenakan sanksi denda dan ganti rugi;
(c)   Dikenakan salah satu sanksi Pelanggaran Berat;
(d)  Dikenakan seluruh sanksi pelanggaran berat secara kumulatif;
(e)   Dikenakan sanksi Pelanggaran khusus
(f)    Diajukan kepada Kepala Sekolah untuk dikeluarkan dari sekolah.
5.       Setiap Siswa yang telah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) dikenakan sanksi oleh Komisi Disiplin maka pada pelanggarn berikutnya dapat diajukan kepada Kepala Sekolah untuk dikeluarkan dari Sekolah;
6.       Beban sanksi yang dikenakan untuk tiap jenis pelanggaran disesuaikan dengan kondisi fisik, kesehatan, kemampuan, nilai guna, bagi setiap siswa.
7.       Setiap pengenaan Sanksi dibuatkan Berita Acara Pemberian Sanksi;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 47
Prosedur dan mekanisme pelaksanaan Tugas-tugas Majelis Penegak Disiplin dalam peraturan ini selanjutnya disusun dalam sebuah Petunjuk pelaksanaan
Pasal 46
Prosedur dan Tata Cara Sidang Komis diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sidang Komisi Disiplin;
Pasal 47
Lain-lain hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur dalam Peraturan dan Petunjuk Pelaksanaan  Penegakan Disiplin Tata tertib dan Etika

DITETAPKAN DI       : ……………………
TANGGAL      : ……………………
Kepala SMK ………